Jumat, 5 Juli 2024

MK Tolak Gugatan Pilkada Rohul

(RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu akan mendapatkan kepastian kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020. Yakni gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021. 

Kemudian MK mengabulkan pencabutan permohonan perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST. 

- Advertisement -

Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul dan pihak terkait mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara secara daring di Kantor KPU RI.

Sidang putusan dan penetapan perkara PHP pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3, mulai digelar oleh MK RI pada Pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya.

Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cuitan Sindir Jokowi, Fadli Zon Ditegur Prabowo

Dalam artian, setelah adanya putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan calon bupati dan wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan keputusan MK RI.

Tiga Daerah Mendapat Kepastian Hukum

Sementara itu hasil pilkada di tiga daerah mendapatkan kepastian hukum. Sebanyak empat perkara yang terkait perselisihan hasil pilkada (PHP) di tiga wilayah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya adalah Kota Banjarmasin, Rokan Hulu (dua perkara), dan Sekadau.

Di Banjarmasin, misalnya, gugatan paslon Ananda-Zakir tidak diterima MK. Tudingan pemohon soal adanya ketidaknetralan penyelenggara, penyalahgunaan petahana, dan politik uang tidak cukup bukti. Terkait anggota KPPS yang dituding tidak diganti sesuai perintah MK, misalnya, juga tidak terbukti. ”Anggota KPPS yang bernama Fitriani hanya memiliki kesamaan nama, namun bukan orang yang sama di TPS 12 atas nama Fitriani,” ujar hakim MK Aswanto. Karena dalil kecurangan yang diajukan tidak cukup kuat, Aswanto mengatakan, MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 soal batas selisih suara. Selisih suara di Banjarmasin sendiri mencapai 3,41 persen sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. 

Di Kabupaten Sekadau, gugatan yang diajukan paslon Rupinus-Aloysius ditolak seluruhnya oleh MK. Dalil pemohon yang mempersoalkan tidak dibukanya daftar hadir pemilih saat penghitungan suara ulang dinilai MK sebagai bukan pelanggaran. ”Mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya penghitungan ulang terhadap surat suara dari seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Belitang Hilir tanpa memerintahkan untuk membuka daftar hadir pengguna hak pilih,” kata hakim MK Saldi Isra.

Baca Juga:  Diduga Politik Uang, Ada 146 Amplop Berisi Pecahan Rp50 Ribu di Inhu

MK juga membantah dalil pemohon yang menyebut penyelenggara telah melanggar prosedur karena tidak membentuk ulang TPS. Mahkamah menilai pembentukan ulang TPS hanya berlaku untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), bukan penghitungan suara ulang. Dengan kandasnya empat permohonan, masih ada empat permohonan lain yang melaju ke sidang pembuktian. Yakni perkara di Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Halmahera Utara.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai berlanjutnya empat perkara sebagai momentum bagi daerah lain. Lima daerah yang belum menuntaskan PSU berpotensi melakukan hal serupa untuk bisa lolos. ”Preseden di empat daerah yang lanjut ke tahap pembuktian dapat menjadi sinyal sisa lima daerah yang masih menunggu pelaksanaan dan hasil PSU akan berpeluang ke MK,” ujarnya.

Karena itu, peran KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan.(far/c9/bay/jrr)

Laporan : ENGKI PRIMA PUTRA dan JPG, (Pasirpengaraian-Jakarta)

(RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu akan mendapatkan kepastian kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020. Yakni gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021. 

Kemudian MK mengabulkan pencabutan permohonan perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST. 

Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul dan pihak terkait mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara secara daring di Kantor KPU RI.

Sidang putusan dan penetapan perkara PHP pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3, mulai digelar oleh MK RI pada Pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya.

Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.

Baca Juga:  NasDem Tengah Mem-branding Anies Baswedan Demi 2024

Dalam artian, setelah adanya putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan calon bupati dan wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan keputusan MK RI.

Tiga Daerah Mendapat Kepastian Hukum

Sementara itu hasil pilkada di tiga daerah mendapatkan kepastian hukum. Sebanyak empat perkara yang terkait perselisihan hasil pilkada (PHP) di tiga wilayah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya adalah Kota Banjarmasin, Rokan Hulu (dua perkara), dan Sekadau.

Di Banjarmasin, misalnya, gugatan paslon Ananda-Zakir tidak diterima MK. Tudingan pemohon soal adanya ketidaknetralan penyelenggara, penyalahgunaan petahana, dan politik uang tidak cukup bukti. Terkait anggota KPPS yang dituding tidak diganti sesuai perintah MK, misalnya, juga tidak terbukti. ”Anggota KPPS yang bernama Fitriani hanya memiliki kesamaan nama, namun bukan orang yang sama di TPS 12 atas nama Fitriani,” ujar hakim MK Aswanto. Karena dalil kecurangan yang diajukan tidak cukup kuat, Aswanto mengatakan, MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 soal batas selisih suara. Selisih suara di Banjarmasin sendiri mencapai 3,41 persen sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. 

Di Kabupaten Sekadau, gugatan yang diajukan paslon Rupinus-Aloysius ditolak seluruhnya oleh MK. Dalil pemohon yang mempersoalkan tidak dibukanya daftar hadir pemilih saat penghitungan suara ulang dinilai MK sebagai bukan pelanggaran. ”Mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya penghitungan ulang terhadap surat suara dari seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Belitang Hilir tanpa memerintahkan untuk membuka daftar hadir pengguna hak pilih,” kata hakim MK Saldi Isra.

Baca Juga:  Positif, Langkah Silaturahmi Prabowo

MK juga membantah dalil pemohon yang menyebut penyelenggara telah melanggar prosedur karena tidak membentuk ulang TPS. Mahkamah menilai pembentukan ulang TPS hanya berlaku untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), bukan penghitungan suara ulang. Dengan kandasnya empat permohonan, masih ada empat permohonan lain yang melaju ke sidang pembuktian. Yakni perkara di Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Halmahera Utara.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai berlanjutnya empat perkara sebagai momentum bagi daerah lain. Lima daerah yang belum menuntaskan PSU berpotensi melakukan hal serupa untuk bisa lolos. ”Preseden di empat daerah yang lanjut ke tahap pembuktian dapat menjadi sinyal sisa lima daerah yang masih menunggu pelaksanaan dan hasil PSU akan berpeluang ke MK,” ujarnya.

Karena itu, peran KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan.(far/c9/bay/jrr)

Laporan : ENGKI PRIMA PUTRA dan JPG, (Pasirpengaraian-Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari