Jumat, 22 November 2024

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu Turun

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masuk ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.
Menurut Bawaslu, penurunan jumlah gugatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan setelah kewenangan lembaga pengawas itu ditambah.

Ketua Bawaslu Abhan membandingkannya dengan Pemilu 2014. Saat itu ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini. ”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya, kemarin (27/5).

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pasca penetapan hasil pemilu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Intelektualitas AHY Jadi Alasan Akademisi Ramai Gabung Demokrat Riau

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. ”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tentang Mega Panggil Bambang soal Ganjar-Puan, Petinggi PDIP Membantah

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.(byu/bin/lum/c9/agm/jpg)
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masuk ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.
Menurut Bawaslu, penurunan jumlah gugatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan setelah kewenangan lembaga pengawas itu ditambah.

Ketua Bawaslu Abhan membandingkannya dengan Pemilu 2014. Saat itu ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini. ”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya, kemarin (27/5).

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pasca penetapan hasil pemilu.

- Advertisement -
Baca Juga:  PKB Ngotot Minta Jatah Kursi Ketua MPR 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. ”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

- Advertisement -

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

Baca Juga:  HNW: Berpolemik Pindah Ibu Kota, Jokowi Diminta Fokus Saja ke SDM

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.(byu/bin/lum/c9/agm/jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari