Jumat, 11 Juli 2025

Dugaan Pelanggaran Pilkada Kuansing Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Kabupaten Kuansing meneruskan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.

Hasil tersebut disampaikan setelah tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Hasil dari analisa klarifikasi temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menjawab Riaupos.co, Jumat (23/10/2020) di Teluk Kuantan.

Baca Juga:  PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPRD

“Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuansing sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan,” ujar Mardius.

Dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu, merupakan hasil temun Bawaslu di lapangan yang dilakukan salah satu Paslon saat melakukan kegiatan di Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk pekan lalu.

Dari dua hasil temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Agar semua Paslon maupun tim dan para pendukung Paslon yang maju dalam Pilkada 2020 ini, mematuhi semua aturan yang berlaku,” pesannya.

Baca Juga:  PKS Hargai Partai yang Berkeringat Menangkan Jokowi

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Kabupaten Kuansing meneruskan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.

Hasil tersebut disampaikan setelah tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Hasil dari analisa klarifikasi temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menjawab Riaupos.co, Jumat (23/10/2020) di Teluk Kuantan.

Baca Juga:  Hari ini, MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada Inhu

“Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuansing sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan,” ujar Mardius.

- Advertisement -

Dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu, merupakan hasil temun Bawaslu di lapangan yang dilakukan salah satu Paslon saat melakukan kegiatan di Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk pekan lalu.

Dari dua hasil temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. 

- Advertisement -

“Agar semua Paslon maupun tim dan para pendukung Paslon yang maju dalam Pilkada 2020 ini, mematuhi semua aturan yang berlaku,” pesannya.

Baca Juga:  Balon Wako Batam Candra Ibrahim Intens Dekati PKB 

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Kabupaten Kuansing meneruskan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.

Hasil tersebut disampaikan setelah tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Hasil dari analisa klarifikasi temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menjawab Riaupos.co, Jumat (23/10/2020) di Teluk Kuantan.

Baca Juga:  PAN Bulat Usung Kasmarni-Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis

“Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuansing sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan,” ujar Mardius.

Dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu, merupakan hasil temun Bawaslu di lapangan yang dilakukan salah satu Paslon saat melakukan kegiatan di Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk pekan lalu.

Dari dua hasil temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Agar semua Paslon maupun tim dan para pendukung Paslon yang maju dalam Pilkada 2020 ini, mematuhi semua aturan yang berlaku,” pesannya.

Baca Juga:  Hari ini, MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada Inhu

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari