Minggu, 1 Februari 2026
- Advertisement -

PT TUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan  banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ungkap Teuku Riefky, Kamis (28/4/2022).

Dikatakan dia, penolakan ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali "ditolak" oleh berbagai institusi negara.

Baca Juga:  Cawabup Indra Putra: Hormati Hasil Pilihan Masyarakat

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah," sambungnya.

Putusan kedua perkara tersebut di atas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.(rls)

Baca Juga:  Yulisman Punya Kans Besar ke Senayan

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan  banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ungkap Teuku Riefky, Kamis (28/4/2022).

Dikatakan dia, penolakan ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali "ditolak" oleh berbagai institusi negara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Qodari: Koalisi Golkar, PAN dan PPP Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah," sambungnya.

Putusan kedua perkara tersebut di atas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.(rls)

Baca Juga:  Penambahan Pimpinan MPR Tidak Rasional

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan  banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ungkap Teuku Riefky, Kamis (28/4/2022).

Dikatakan dia, penolakan ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali "ditolak" oleh berbagai institusi negara.

Baca Juga:  KPU Setuju Pangkas Tahapan Pemilu

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah," sambungnya.

Putusan kedua perkara tersebut di atas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.(rls)

Baca Juga:  Airlangga Sebut Kartu Prakerja Topang Masyarakat Terdampak Pandemi

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari