Rabu, 28 Mei 2025

149 Bapaslon Perseorangan Masuk Tahap Verifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah telah menuntaskan pengecekan awal berkas bakal calon perseorangan (Bapaslon), Rabu (26/2) malam. Dari semua berkas yang masuk, ada 149 bapaslon yang masuk ke tahap verifikasi administrasi.

Dua bapaslon perseorangan Gubernur di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, serta 147 bapaslon Bupati/Walikota di 104 Kabupaten/Kota. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, usai menyelesaikan tahapan pengecekan, bapaslon yang memenuhi akan melalui tahap verifikasi admintrasi.

Untuk bapaslon perseorangan Gubernur, verifikasi admintrasi sudah dimulai 24 Februari lalu. “Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (27/2).

Evi menjelaskan, dalam tahap verifikasi, ada sejumlah hal yang akan dilihat validasinya. Pertama, mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan. Kedua, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4).

Baca Juga:  Menanti Keikhlasan Megawati

Ketiga, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Selanjutnya, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS dan verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan.

“Terakhir verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” imbuhnya. Kegandaan, dilakukan baik di dalam berkasnya sendiri maupun pada bapaslon lainnya.

Untuk yang memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi admintrasi, maka bapaslon tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sementara yang tidak memenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi hanya yang memenuhi syarat saja yang melakukan verifikasi faktual,” kata wanita asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sejumlah bapaslon perseorangan yang ditolak oleh KPU sudah menyiapkan gugatan ke Bawaslu. Bagja belum mengetahui jumlahnya namun laporan lisan sudah masuk. “Salah satunya di Tojo Una-una (Kabupaten di Sulawesi Tengah),” ujarnya.

Baca Juga:  Cawabup Indra Putra: Hormati Hasil Pilihan Masyarakat

Bagja mengatakan, yang bisa menjadi objek sengketa nantinya adalah berita acara yang dikeluarkan KPU. Sebab, dalam tahap pra pendaftaran, KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). “Kalau berita acara Ada bisa disengketa. Kita tunggu juga ada beberapa kasus ditolak,” imbuhnya.

Soal keberatan yang disampaikan Bapaslon, dia menyebut yang dikeluhkan adalah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang kerap bermasalah. “Perkara ditangani langsung Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah telah menuntaskan pengecekan awal berkas bakal calon perseorangan (Bapaslon), Rabu (26/2) malam. Dari semua berkas yang masuk, ada 149 bapaslon yang masuk ke tahap verifikasi administrasi.

Dua bapaslon perseorangan Gubernur di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, serta 147 bapaslon Bupati/Walikota di 104 Kabupaten/Kota. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, usai menyelesaikan tahapan pengecekan, bapaslon yang memenuhi akan melalui tahap verifikasi admintrasi.

Untuk bapaslon perseorangan Gubernur, verifikasi admintrasi sudah dimulai 24 Februari lalu. “Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (27/2).

Evi menjelaskan, dalam tahap verifikasi, ada sejumlah hal yang akan dilihat validasinya. Pertama, mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan. Kedua, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4).

Baca Juga:  Diundang Liga Muslim Dunia, Puan Kagum Lihat Museum Nabi Muhammad SAW

Ketiga, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Selanjutnya, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS dan verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan.

“Terakhir verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” imbuhnya. Kegandaan, dilakukan baik di dalam berkasnya sendiri maupun pada bapaslon lainnya.

Untuk yang memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi admintrasi, maka bapaslon tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sementara yang tidak memenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi hanya yang memenuhi syarat saja yang melakukan verifikasi faktual,” kata wanita asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sejumlah bapaslon perseorangan yang ditolak oleh KPU sudah menyiapkan gugatan ke Bawaslu. Bagja belum mengetahui jumlahnya namun laporan lisan sudah masuk. “Salah satunya di Tojo Una-una (Kabupaten di Sulawesi Tengah),” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Akan Jadi Pihak Jika Diminta MK

Bagja mengatakan, yang bisa menjadi objek sengketa nantinya adalah berita acara yang dikeluarkan KPU. Sebab, dalam tahap pra pendaftaran, KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). “Kalau berita acara Ada bisa disengketa. Kita tunggu juga ada beberapa kasus ditolak,” imbuhnya.

Soal keberatan yang disampaikan Bapaslon, dia menyebut yang dikeluhkan adalah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang kerap bermasalah. “Perkara ditangani langsung Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah telah menuntaskan pengecekan awal berkas bakal calon perseorangan (Bapaslon), Rabu (26/2) malam. Dari semua berkas yang masuk, ada 149 bapaslon yang masuk ke tahap verifikasi administrasi.

Dua bapaslon perseorangan Gubernur di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, serta 147 bapaslon Bupati/Walikota di 104 Kabupaten/Kota. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, usai menyelesaikan tahapan pengecekan, bapaslon yang memenuhi akan melalui tahap verifikasi admintrasi.

Untuk bapaslon perseorangan Gubernur, verifikasi admintrasi sudah dimulai 24 Februari lalu. “Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (27/2).

Evi menjelaskan, dalam tahap verifikasi, ada sejumlah hal yang akan dilihat validasinya. Pertama, mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan. Kedua, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4).

Baca Juga:  Bawaslu Rohil Temukan 11.943 DPS Diduga Bermasalah

Ketiga, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Selanjutnya, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS dan verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan.

“Terakhir verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” imbuhnya. Kegandaan, dilakukan baik di dalam berkasnya sendiri maupun pada bapaslon lainnya.

Untuk yang memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi admintrasi, maka bapaslon tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sementara yang tidak memenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi hanya yang memenuhi syarat saja yang melakukan verifikasi faktual,” kata wanita asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sejumlah bapaslon perseorangan yang ditolak oleh KPU sudah menyiapkan gugatan ke Bawaslu. Bagja belum mengetahui jumlahnya namun laporan lisan sudah masuk. “Salah satunya di Tojo Una-una (Kabupaten di Sulawesi Tengah),” ujarnya.

Baca Juga:  Golkar Keluarkan 28 Nama Calon Bupati/Walikota dan Wakilnya di Sembilan Daerah

Bagja mengatakan, yang bisa menjadi objek sengketa nantinya adalah berita acara yang dikeluarkan KPU. Sebab, dalam tahap pra pendaftaran, KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). “Kalau berita acara Ada bisa disengketa. Kita tunggu juga ada beberapa kasus ditolak,” imbuhnya.

Soal keberatan yang disampaikan Bapaslon, dia menyebut yang dikeluhkan adalah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang kerap bermasalah. “Perkara ditangani langsung Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari