Rabu, 9 April 2025
spot_img

Introspeksi Pascapemilu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Untuk Provinsi Riau, diketahui ada tujuh gugatan yang dilayangkan partai politik ke MK. Berdasarkan daftar situs resmi KPU RI, ketujuh parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB dan Partai Garuda.

Meski begitu sampai saat ini KPU Riau sendiri belum mendapatkan salinan gugatan dari KPU RI. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Ahad (26/5). Kata dia, KPU Riau sendiri masih menunggu salinan gugatan tersebut.

Pasalnya, hingga kini MK masih memberikan masa perbaikan berkas gugatan selama sepekan untuk melengkapi.”Iya kan masih masa perbaikan berkas. Kalau ada yang kurang dalam laporan gugatan, parpol silakan lengkapi. Itu dari MK,” ujarnya.

Baca Juga:  Elektabilitas Partai Demokrat Kejar PDI Perjuangan

Ia menyatakan belum mengetahui detail daerah mana saja yang digugat oleh parpol. Begitu juga dengan materi gugatan secara terperinci. Hanya saja, dari informasi yang ia dapat gugatan yang dilayangkan parpol rata-rata masih seputar dugaan penggelembungan suara pada saat pleno KPU.

Ia menyebut bahwa pada saat bersidang di MK, yang akan menghadapi adalah KPU RI bersama tim hukum. “Bila diperlukan nanti, kami akan dipanggil. Rata-rata kan persoalan selisih suara pada proses pleno rekapitulasi suara. Nanti lebih lengkapnya setelah proses perbaian kami mungkin sudah terima salinannya,” tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Riau agar tetap menjaga kondusifitas hingga seluruh proses dan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi saat ini tengah menghadapi bulan suci Ramadan.(das)

Baca Juga:  Catur Pindah ke PKB, Repol: Kini Golkar Mengkritik Pemkab Tanpa Beban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Untuk Provinsi Riau, diketahui ada tujuh gugatan yang dilayangkan partai politik ke MK. Berdasarkan daftar situs resmi KPU RI, ketujuh parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB dan Partai Garuda.

Meski begitu sampai saat ini KPU Riau sendiri belum mendapatkan salinan gugatan dari KPU RI. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Ahad (26/5). Kata dia, KPU Riau sendiri masih menunggu salinan gugatan tersebut.

Pasalnya, hingga kini MK masih memberikan masa perbaikan berkas gugatan selama sepekan untuk melengkapi.”Iya kan masih masa perbaikan berkas. Kalau ada yang kurang dalam laporan gugatan, parpol silakan lengkapi. Itu dari MK,” ujarnya.

Baca Juga:  Bagaimana Peluang Hary Tanoe dan Perindo Dapat Jatah Menteri di Kabinet?

Ia menyatakan belum mengetahui detail daerah mana saja yang digugat oleh parpol. Begitu juga dengan materi gugatan secara terperinci. Hanya saja, dari informasi yang ia dapat gugatan yang dilayangkan parpol rata-rata masih seputar dugaan penggelembungan suara pada saat pleno KPU.

Ia menyebut bahwa pada saat bersidang di MK, yang akan menghadapi adalah KPU RI bersama tim hukum. “Bila diperlukan nanti, kami akan dipanggil. Rata-rata kan persoalan selisih suara pada proses pleno rekapitulasi suara. Nanti lebih lengkapnya setelah proses perbaian kami mungkin sudah terima salinannya,” tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Riau agar tetap menjaga kondusifitas hingga seluruh proses dan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi saat ini tengah menghadapi bulan suci Ramadan.(das)

Baca Juga:  Partai Berkarya Sebut Secara Resmi Tak Ada Dukung Prabowo - Sandi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Introspeksi Pascapemilu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Untuk Provinsi Riau, diketahui ada tujuh gugatan yang dilayangkan partai politik ke MK. Berdasarkan daftar situs resmi KPU RI, ketujuh parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB dan Partai Garuda.

Meski begitu sampai saat ini KPU Riau sendiri belum mendapatkan salinan gugatan dari KPU RI. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Ahad (26/5). Kata dia, KPU Riau sendiri masih menunggu salinan gugatan tersebut.

Pasalnya, hingga kini MK masih memberikan masa perbaikan berkas gugatan selama sepekan untuk melengkapi.”Iya kan masih masa perbaikan berkas. Kalau ada yang kurang dalam laporan gugatan, parpol silakan lengkapi. Itu dari MK,” ujarnya.

Baca Juga:  Amicus Curiae ke MK Tembus 33 Dokumen

Ia menyatakan belum mengetahui detail daerah mana saja yang digugat oleh parpol. Begitu juga dengan materi gugatan secara terperinci. Hanya saja, dari informasi yang ia dapat gugatan yang dilayangkan parpol rata-rata masih seputar dugaan penggelembungan suara pada saat pleno KPU.

Ia menyebut bahwa pada saat bersidang di MK, yang akan menghadapi adalah KPU RI bersama tim hukum. “Bila diperlukan nanti, kami akan dipanggil. Rata-rata kan persoalan selisih suara pada proses pleno rekapitulasi suara. Nanti lebih lengkapnya setelah proses perbaian kami mungkin sudah terima salinannya,” tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Riau agar tetap menjaga kondusifitas hingga seluruh proses dan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi saat ini tengah menghadapi bulan suci Ramadan.(das)

Baca Juga:  Nasib Habib Rizieq Saat Ini Terkait dengan Sikapnya di Pilpres 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Untuk Provinsi Riau, diketahui ada tujuh gugatan yang dilayangkan partai politik ke MK. Berdasarkan daftar situs resmi KPU RI, ketujuh parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB dan Partai Garuda.

Meski begitu sampai saat ini KPU Riau sendiri belum mendapatkan salinan gugatan dari KPU RI. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Ahad (26/5). Kata dia, KPU Riau sendiri masih menunggu salinan gugatan tersebut.

Pasalnya, hingga kini MK masih memberikan masa perbaikan berkas gugatan selama sepekan untuk melengkapi.”Iya kan masih masa perbaikan berkas. Kalau ada yang kurang dalam laporan gugatan, parpol silakan lengkapi. Itu dari MK,” ujarnya.

Baca Juga:  Catur Pindah ke PKB, Repol: Kini Golkar Mengkritik Pemkab Tanpa Beban

Ia menyatakan belum mengetahui detail daerah mana saja yang digugat oleh parpol. Begitu juga dengan materi gugatan secara terperinci. Hanya saja, dari informasi yang ia dapat gugatan yang dilayangkan parpol rata-rata masih seputar dugaan penggelembungan suara pada saat pleno KPU.

Ia menyebut bahwa pada saat bersidang di MK, yang akan menghadapi adalah KPU RI bersama tim hukum. “Bila diperlukan nanti, kami akan dipanggil. Rata-rata kan persoalan selisih suara pada proses pleno rekapitulasi suara. Nanti lebih lengkapnya setelah proses perbaian kami mungkin sudah terima salinannya,” tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Riau agar tetap menjaga kondusifitas hingga seluruh proses dan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi saat ini tengah menghadapi bulan suci Ramadan.(das)

Baca Juga:  Kuasa Hukum Irman Ingatkan KPU
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari