Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan di Pilkada serentak 2020 ini. Alasannya karena saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi virus corona.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan KPU tepat. Sehingga memang perlu mengedapankan keselamatan dan perilindungan masyarakat dalam hajatan tersebut.

"Pilkada serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Pilkada serentak bisa saja ditunda penyelenggaraanya. Hal itu apabila kondisi pandemi virus corona semakin mewabah di Indonesia.

"Tidak hanya menunda pelaksanaan tahapan. Tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," katanya.

Baca Juga:  Objektivitas Polri Usut Penembakan Brigadir J Sangat Ditunggu Publik

Sementara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan tiga tahapan yang dilakukan KPU akan menganggu pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

"Jadi jelas akan membuat tahapan-tahapan selanjutnya juga kemungkinan akan mundur," ungkapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan jika nantinya kemungkinan terburuk Korona mengharuskan Pilkada serentak ditunda. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukumnya.

"Perppu diperlukan sebab tahapan pemungutan suara (Pilkada serentak) telah ditungkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan ‎tiga tahapan yang ditunda adalah Pelantikan Panitia Pengutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Viryan mengatakan penundaan tiga tahapan itu sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sehingga KPU dalam hal ini akan melihat terus perkembangan yang ada dari virus corona ini.

Baca Juga:  Kampanye Pemilu 2019 Dievaluasi

Viryan mengatakan adanya tiga tahapan di Pilkada serentak ini akan berpotensi terjadinya kontak fisik. Sehingga KPU tidak ingin penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini semakin meluas.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan di Pilkada serentak 2020 ini. Alasannya karena saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi virus corona.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan KPU tepat. Sehingga memang perlu mengedapankan keselamatan dan perilindungan masyarakat dalam hajatan tersebut.

- Advertisement -

"Pilkada serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Pilkada serentak bisa saja ditunda penyelenggaraanya. Hal itu apabila kondisi pandemi virus corona semakin mewabah di Indonesia.

- Advertisement -

"Tidak hanya menunda pelaksanaan tahapan. Tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," katanya.

Baca Juga:  Kampanye Pemilu 2019 Dievaluasi

Sementara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan tiga tahapan yang dilakukan KPU akan menganggu pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

"Jadi jelas akan membuat tahapan-tahapan selanjutnya juga kemungkinan akan mundur," ungkapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan jika nantinya kemungkinan terburuk Korona mengharuskan Pilkada serentak ditunda. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukumnya.

"Perppu diperlukan sebab tahapan pemungutan suara (Pilkada serentak) telah ditungkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan ‎tiga tahapan yang ditunda adalah Pelantikan Panitia Pengutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Viryan mengatakan penundaan tiga tahapan itu sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sehingga KPU dalam hal ini akan melihat terus perkembangan yang ada dari virus corona ini.

Baca Juga:  Objektivitas Polri Usut Penembakan Brigadir J Sangat Ditunggu Publik

Viryan mengatakan adanya tiga tahapan di Pilkada serentak ini akan berpotensi terjadinya kontak fisik. Sehingga KPU tidak ingin penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini semakin meluas.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari