JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berlandasakan keputusan DKPP ini, presiden mengeluarkan Keppres bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020. Dalam Keppres tersebut Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak terhormat.
”Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik MSP,” tulis surat tersebut, Jumat (27/3).
Walaupun telah diberhentikan namun Evi Novida Ginting tetap mengungat keputusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan saya tetap ke PTUN,” ujarnya.
Diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad dalam putusannya mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Intervensi yang dilakukan Komisioner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.
Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.
Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.
Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).
Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman