Jumat, 22 November 2024

Presiden Klarifikasi Pernyataannya

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak, menurut PDIP telah menciptakan sentimen negatif. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, pernyataan itu membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDIP.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok pro-demokrasi, para budayawan, cendekiawan, dan juga kekuatan yang berjuang menjaga konstitusi,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (26/1).

- Advertisement -

Menurut Hasto, pernyataan Jokowi selain melanggar etika politik, juga melanggar pranata kehidupan bernegara yang baik. Pernyataan itu juga sekaligus ambisi kekuasaan tiga periode.

“Bayangkan saja, Pak Jokowi ini sudah menjabat Presiden dua periode, dan konstitusi melarang perpanjangan jabatan. Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye, artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode. Publik kini mempersoalkan kembali berbagai rekayasa hukum yang dilakukan di MK untuk meloloskan Gibran,” tegas Hasto.

Baca Juga:  Karyono, Anak Muda yang Visioner dari Dapil Kuansing IV

Hasto menekankan, ambisi tiga periode tersebut maka kini rakyat paham, mengapa Jokowi sampai bersemangat membuntuti kampanye Ganjar Pranowo, khususnya di Jateng, Jatim, Lampung, dan NTT.

- Advertisement -

“Sebab Ganjar Pranowo itu Presiden rakyat, dekat dengan wong cilik, memiliki program rakyat miskin yang diterima luas, dan menampilkan model kepemimpinan yang menyatu dengan rakyat, ditambah ketegasan Prof Mahfud MD. Itulah yang ditakutkan dari Ganjar-Mahfud, sampai lebih sepertiga pengusaha penyumbang perekonomian nasional pun dikerahkan untuk dukung paslon 02,” cetus Hasto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyatannya terkait dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Jokowi menegaskan bahwa berkampanye dan memihak sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan. Kepala negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Baca Juga:  Di NTB, Anies Tularkan Semangat Perubahan

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” sambungnya. Saat memberikan keterangan pers, Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Ia pun menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Menurut Jokowi, aturan itu melarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ia meminta publik untuk tidak mensalahartikan.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024. Namun, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak, menurut PDIP telah menciptakan sentimen negatif. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, pernyataan itu membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDIP.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok pro-demokrasi, para budayawan, cendekiawan, dan juga kekuatan yang berjuang menjaga konstitusi,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (26/1).

- Advertisement -

Menurut Hasto, pernyataan Jokowi selain melanggar etika politik, juga melanggar pranata kehidupan bernegara yang baik. Pernyataan itu juga sekaligus ambisi kekuasaan tiga periode.

“Bayangkan saja, Pak Jokowi ini sudah menjabat Presiden dua periode, dan konstitusi melarang perpanjangan jabatan. Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye, artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode. Publik kini mempersoalkan kembali berbagai rekayasa hukum yang dilakukan di MK untuk meloloskan Gibran,” tegas Hasto.

- Advertisement -
Baca Juga:  Komisi V DPRD Riau Tanyakan Kejelasan SK Guru PPPK hingga Relokasi

Hasto menekankan, ambisi tiga periode tersebut maka kini rakyat paham, mengapa Jokowi sampai bersemangat membuntuti kampanye Ganjar Pranowo, khususnya di Jateng, Jatim, Lampung, dan NTT.

“Sebab Ganjar Pranowo itu Presiden rakyat, dekat dengan wong cilik, memiliki program rakyat miskin yang diterima luas, dan menampilkan model kepemimpinan yang menyatu dengan rakyat, ditambah ketegasan Prof Mahfud MD. Itulah yang ditakutkan dari Ganjar-Mahfud, sampai lebih sepertiga pengusaha penyumbang perekonomian nasional pun dikerahkan untuk dukung paslon 02,” cetus Hasto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyatannya terkait dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Jokowi menegaskan bahwa berkampanye dan memihak sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan. Kepala negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Baca Juga:  Keperluan Tahapan Pemilu Telan Dana Rp8 Triliun

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” sambungnya. Saat memberikan keterangan pers, Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Ia pun menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Menurut Jokowi, aturan itu melarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ia meminta publik untuk tidak mensalahartikan.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024. Namun, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari