JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan pemecatan terhadap kader pembelot. Keputusan itu didasari atas desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC.
Adapun nama-nama yang di keluarkan dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diantaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui rilis resmi yang diterima Riaupos.co, Jumat (26/2/2021).
Dikatakan Herzaky, terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.
Baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran Negara," ujarnya.
Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK) PD secara paksa, menurut pihaknya sangat jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi berita acara pemeriksaan. Hasil BAD tersebut, lanjut dia, jelas membuktikan para pelaku GPK-PD telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, fakta integritas dan kode etik Partai Demokrat.
"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal dkk merupakan fakta yang terang-benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," sambungnya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat, dikatakan dia juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie. Itu karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat. Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. Baik terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," tuturnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: M Ali Nurman