Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pilbup Rohil, Nihil Calon Perseorangan

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  PKB Rekrutmen Terbuka, PKS Incar Generasi Muda

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  PKS Hargai Partai yang Berkeringat Menangkan Jokowi

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pilbup Rohil, Nihil Calon Perseorangan

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Santoso Pilih Jalan Kaki dari Kantor PAN ke KPU

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  Publik Konsisten Tolak Tiga Periode

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari