(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pada 2020 akan diselenggarakan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Agenda itu digelar 23 September 2020.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, rencananya Pilkada serentak ini bakal digelar 23 September 2020. Namun, hal itu masih minta pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kemungkinannya kita sedang membahas tanggal 23 September, tapi nanti akan detail kita sampaikan pada saat uji publik,†ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Sehingga, menurut Viryan KPU akan merancang PKPU terkait hajatan pemilihan kepala daerah di 2020 mendatang. PKPU itu di dalamnya tentang tahapan-tahapan dan juga penyelenggaraanya.
“Nah kita sedang merancang tahapan program dan jadwal, untuk tahapan program jadwal pilkada serentak 2020, yang jelas waktu pilkadanya Insya Allah September 2020,†ungkap Viryan.
Adapun menurut Viryan pelaksanaan Pilkada serentak ini di 270 kabupaten/kota. Rinciannya adalah 269 kepala daerah telah habis masa jabatannya. Kemudian satu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Mereka menjadi kepala daerah sejak 2015 silam.
“Kemudian ada satu daerah, yakni Kota Makassar sebab karena dimenangkan oleh kotak kosong, maka pilkadanya digeser dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270,†ungkapnya.
Pilkada serentak ini meliputi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
KPU Riau Susun Program
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah dimulai. Setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, kali ini KPU kabupaten/kota tengah mempersiapkan program untuk pelaksanaan Pilkada. Di mana untuk Provinsi Riau sendiri setidaknya ada 9 daerah yang bakal menggelar Pilkada.
Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menuturkan, di tingkat pusat sendiri Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan Pilkada serentak tengah dirampungkan. “Di tingkat pusat kan tengah perampingan draf PKPU untuk tahapan Pilkada. Draftnya itu sudah ada. Sekarang sedang tahapan uji publik. Kalau selesai, baru bisa dijadikan PKPU,†sebut Nugroho kepada Riau Pos, Senin (24/6).
Sementara uji publik draf PKPU, KPU RI sudah meminta agar seluruh KPU kabupaten/kota menyiapkan rencana program berikut mata anggaran. Setelah dibuat, rencana program tersebut akan dikoordinasikan dengan pemkab/pemkot yang menyelenggarakan Pilkada. Diperkirakan penyelesaian draft PKPU Pilkada akan selesai beriringan dengan pengesahan rencana program kegiatan pemilihan.
Diketahui sebelumnya, KPU RI saat ini tengah melakukan penyusunan aturan teknis Pilkada 2020 yang dituangkan kedalam Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. Sementara di daerah, KPU kabupaten/kota diberikan waktu selama 3 bulan untuk menyiapkan rencana kegiatan dan rencana anggaran Pilkada 2020. Adapun waktu yang diberikan dimulai pada bulan ini (Juni, red) sampai dengan Agustus 2019. Sedangkan untuk tahapan Pilkada serentak sendiri akan memakan proses waktu selama 1 tahun. Karena hampir dipastikan pada September 2019 KPU kabupaten/kota sudah bisa memulai tahapan Pilkada sesuai aturan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU RI.
Adapun 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di antaranya adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuatan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kota Dumai.(nda)