Demokrat Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menolak wacana amendemen UUD 1945 tentang perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, wacana serupa pernah mengemuka di era kepemimpinan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini," kata Kamhar di Jakarta.

- Advertisement -

Kamhar mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menggoda. Oleh karena itu, butuh sikap arif dan bijaksana agar bisa menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Terlebih, Indonesia pun memiliki pengalaman tentang masa jabatan presiden yang tak dibatasi, yakni di era Orde Lama dan Orde Baru. Soeharto bisa menjabat sebagai presiden hingga lebih dari 32 tahun.

- Advertisement -

Menurut Kamhar, pengalaman itu tak boleh terulang karena masa jabatan presiden yang dibatasi merupakan amanat Reformasi 1998.

"Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman Orla dan Orba tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus-menerus berkuasa seumur hidup," kata Kamhar.

Kamhar mengatakan, Partai Demokrat menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945. Dia mengatakan tak ada alasan objektif untuk melandasi amendemen dilakukan terkait masa jabatan presiden.

Menurutnya, pencapaian pemerintahan saat ini pun tidak bisa dijadikan pertimbangan. Kamhar menilai tidak ada prestasi luar biasa, baik dari segi ekonomi, politik maupun hukum.

"Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan. Krisis ekonomi dan krisis kesehatan juga belum teratasi. Utang semakin menggunung," kata Kamhar.

"Jangan sampai hanya karena proyek pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang ingin dipaksakan, wacana tiga periode atau penambahan waktu masa jabatan sampai 2027 ini dipresentasikan," tambahnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lewat amendemen UUD 1945 kembali mengemuka. Ada pihak yang ingin Presiden Jokowi lanjut memimpin Indonesia. Wacana itu tak sedikit menuai penolakan.

Namun, Relawan Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) untuk 2024 tak mau ambil pusing terkait penolakan sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan soal wacana presiden tiga periode.

"Kita bicara sama rakyat. Nanti kalau rakyat sudah mendukung, partai pasti ikut. Politician go where the voters are," kata Penasihat Relawan JokPro, Muhammad Qodari.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menolak wacana amendemen UUD 1945 tentang perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, wacana serupa pernah mengemuka di era kepemimpinan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini," kata Kamhar di Jakarta.

Kamhar mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menggoda. Oleh karena itu, butuh sikap arif dan bijaksana agar bisa menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Terlebih, Indonesia pun memiliki pengalaman tentang masa jabatan presiden yang tak dibatasi, yakni di era Orde Lama dan Orde Baru. Soeharto bisa menjabat sebagai presiden hingga lebih dari 32 tahun.

Menurut Kamhar, pengalaman itu tak boleh terulang karena masa jabatan presiden yang dibatasi merupakan amanat Reformasi 1998.

"Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman Orla dan Orba tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus-menerus berkuasa seumur hidup," kata Kamhar.

Kamhar mengatakan, Partai Demokrat menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945. Dia mengatakan tak ada alasan objektif untuk melandasi amendemen dilakukan terkait masa jabatan presiden.

Menurutnya, pencapaian pemerintahan saat ini pun tidak bisa dijadikan pertimbangan. Kamhar menilai tidak ada prestasi luar biasa, baik dari segi ekonomi, politik maupun hukum.

"Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan. Krisis ekonomi dan krisis kesehatan juga belum teratasi. Utang semakin menggunung," kata Kamhar.

"Jangan sampai hanya karena proyek pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang ingin dipaksakan, wacana tiga periode atau penambahan waktu masa jabatan sampai 2027 ini dipresentasikan," tambahnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lewat amendemen UUD 1945 kembali mengemuka. Ada pihak yang ingin Presiden Jokowi lanjut memimpin Indonesia. Wacana itu tak sedikit menuai penolakan.

Namun, Relawan Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) untuk 2024 tak mau ambil pusing terkait penolakan sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan soal wacana presiden tiga periode.

"Kita bicara sama rakyat. Nanti kalau rakyat sudah mendukung, partai pasti ikut. Politician go where the voters are," kata Penasihat Relawan JokPro, Muhammad Qodari.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya