SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE MIKom menyayangkan rekomendasi penghitungan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh pihak pengawas pemilu. Fauzi menganggap keputusan pengawas pemilu daerah setempat tidak berkeadilan.
Hendaknya Bawaslu dapat lebih bijak dalam mengkaji suatu kejadian yang dia anggap biasa, sehingga tidak menjadi luar biasa dan berujung pada PSU. Sebab, kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Meranti itu lagi, satu suara yang diberikan KPPS terhadap DPTb dianggapnya merupakan human error. Bisa saja akibat kelelahan selama bertugas. Lagi pula, tambahnya, satu suara tidak akan mengubah hasil pemilihan di sana.
“Kita maunya pengawas pemilu harus mengedepankan kebijakan berkeadilan bagi seluruh masyarakat atau pemilih. Jangan gara gara satu pemilih lantas mengabaikan waktu dan kepetingan ratusan pemilih lain,” terangnya, Kamis (22/2/2024) siang.
Silakan saja tegas kalau betul betul real dan tidak merusak sehingga berpotensi memancing gejolak. Karena, menurut Fauzi, selama ini Meranti selalu menjadi salah satu daerah yang lancar dan aman pelaksanaan pemilu.
“Satu suara yang diberikan ke pemilih kategori DPTb itu tak mengubah hasil pemilihan untuk DPRD Kabupaten. Bukan 100 orang, hanya 1 orang,” kata Fauzi Hasan. “Bawaslu harus bijak melihat suatu kejadian. Kaji betul-betul, jangan langsung rekomendasi PSU. Kita khawatir ini bisa menimbulkan gejolak, padahal daerah kita sudah kondusif,” tambahnya.
Menanggapi keberatan itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menerangkan bahwa dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi pengawas telah mengikuti peraturan yang berlaku.
Jika ada keberatan terhadap keputusan rekomendasi dikeluarkan jajarannya murni melalui kajian yang dalam. Karena memang berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang disinyalir kesalahan pelaksana, seperti KPU.
“Masalahnya ada orang yang tidak mempunyai hak pilih baik itu di TPS yang bersangkutan maupun di TPS 02 Desa Tanjung Peranap maupun di TPS 05 Desa Baran Melintang. Tidak mungkin kita biarkan, tentu harus di proses agar prosesnya benar, jujur, dan adil,” ujarnya
Dasar rekomendasi PSU di Tanjung Peranap, karena terdapat satu orang petugas kesehatan yang merupakan warga dari Selatpanjang (Dapil 1) pindah memilih ke TPS 02 Tanjung Peranap, karena tugas. Sementara, saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari, petugas TPS mememberikan 5 surat suara. Padahal seharusnya hanya diberikan 4 surat suara.
“Karena beda dapil dari domisili petugas kesehatan tersebut, harusnya ia tidak memilih DPRD kabupaten/kota. Karena beda dapil. Namun, tetap diberikan petugas. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada unsur kelalaian dari petugas TPS di sana. Sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat 3 huruf e, maka kita rekomendasikan PSU khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saja,” jelasnya.
Sementara, pada TPS 02 Baran Melintang, Kecamatan Merbau diterangkan juga oleh Syamsurizal terdapat masyarakat yang memilih dengan menggunakan KPT-el yang ternyata bukan pemegang, KTP Meranti. “Pemilih merupakan pemegang KTP-el Bengkalis. Hal itu terungkap dalam rapat pleno di PPK,” katanya.
Menurut Syamsurizal, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 124, maka Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 untuk seluruh pemilihan (Pilpres, DPD, Pileg DPRRI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). “Selain KTP-el Bengkalis, juga tidak memiliki surat pindah memilih dari Bengkalis ke Meranti,” ujarnya.
“Untuk itu, berkenaaan adil atau tidak adil tentu kliru. Bahwa PSU ini adalah dilakukan untuk membenarkan proses pemungutan suara di tps. Jadi tidak benar gara gara satu oorang yang bermasalah maka yang lain dikorbankan,” ujarnya.(wir)