JAKARTA (RIAUPPOS.CO) – Komisi III DPR telah melaksanakan salah satu tugas konstitusionalnya, yakni memilih tujuh calon Hakim Agung. Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna, Selasa (21/9). Adapun ketujun nama itu, pertama H. Dwiarso Budi Santiarto SH MHum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana).
Kedua, Jupriyadi SH MHum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana). Ketiga, Dr Prim Haryadi SH MH (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana). Keempat, Suharto SH MHum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana). Kelima, Yohanes Priyana SH MH. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana). Keenam, Dr H Haswandir SH MHum MM. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata). Ketujguh, Brigjen TNI Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MKn (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.
"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9). Politikus PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Dimana, setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.
"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak," terangnya. Dalam kesempatan itu, Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman.
Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY menghasilkan calon-calon hakim agung terbaik. Adapun proses pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung yang diserahkan KY kepada DPR adalah:
Pertama, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada tanggal 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan Uji Kelayakan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman dimedia cetak dan rancangan judul makalah.
Kedua, Pada tanggal 17 September 2021, pelaksanaan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui Visi, Misi dan Kompetensi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung, kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial selaku penyelenggara rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021, guna mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Ketiga, Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kelayakan, telah diumumkan nama 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 pada Media Cetak dan Media Sosial guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
Keempat, Pada hari Senin s.d. Selasa, 20 – 21 September 2021, Komisi III DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan Fraksi-Fraksi guna memberikan Persetujuan atau Tidak Memberikan Persetujuan atau Memberikan Persetujuan Sebagiannya dari 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021.(jpg)