Jumat, 22 November 2024

Mahfud MD: Masa Jabatan Presiden Maksimal Dua Periode Saja

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak setuju dengan usul presiden tiga periode yang belum lama ini 

Menurut Mahfud, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden berfungsi untuk membatasi kekuasaan, baik dalam lingkup maupun waktunya. Namun, ia menyadari wacana itu saat ini berada di tangan parpol dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Advertisement -

"Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (21/6/2021).

Pernyataan Mahfud sekaligus menanggapi pernyataan warganet, yang menilai wacana presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi. Warganet dengan akun @Kimi58486332 itu kecewa sebab pemerintah hanya bersikap tegas pada kelompok intoleran dan radikal.

Baca Juga:  Prediksi Kabinet setelah Pertemuan Jokowi dengan SBY dan Prabowo

Namun, menurutnya, pemerintah loyo menindak wacana presiden tiga periode meski sama-sama bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang.

- Advertisement -

Masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Mereka dapat kembali dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Meski Presiden Joko Widodo berkali-kali telah menolak wacana tersebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Relawan Jokpro, telah menggelar deklarasi mendukung Jokowi-Prabowo untuk 2024.

Baca Juga:  Jika Positif Corona, Calon Tidak Diperkenankan Hadir saat Pendaftaran

Penasihat Jokpro, M Qodari menyadari usulannya saat ini banyak menuai pro-kontra. Namun, ia menegaskan gagasan itu demi menekan ongkos politik yang bisa terlampau mahal di 2024.

"Saya yakin walau terjadi pro-kontra, tapi ongkos politik yang dikeluarkan sekarang akan kecil dan lebih terkendali ketimbang nanti 2024 kita alami benturan lagi," kata dia di Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak setuju dengan usul presiden tiga periode yang belum lama ini 

Menurut Mahfud, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden berfungsi untuk membatasi kekuasaan, baik dalam lingkup maupun waktunya. Namun, ia menyadari wacana itu saat ini berada di tangan parpol dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Advertisement -

"Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (21/6/2021).

Pernyataan Mahfud sekaligus menanggapi pernyataan warganet, yang menilai wacana presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi. Warganet dengan akun @Kimi58486332 itu kecewa sebab pemerintah hanya bersikap tegas pada kelompok intoleran dan radikal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Said Hasyim di Meranti, Komperensi di Kuansing

Namun, menurutnya, pemerintah loyo menindak wacana presiden tiga periode meski sama-sama bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Mereka dapat kembali dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Meski Presiden Joko Widodo berkali-kali telah menolak wacana tersebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Relawan Jokpro, telah menggelar deklarasi mendukung Jokowi-Prabowo untuk 2024.

Baca Juga:  Prediksi Kabinet setelah Pertemuan Jokowi dengan SBY dan Prabowo

Penasihat Jokpro, M Qodari menyadari usulannya saat ini banyak menuai pro-kontra. Namun, ia menegaskan gagasan itu demi menekan ongkos politik yang bisa terlampau mahal di 2024.

"Saya yakin walau terjadi pro-kontra, tapi ongkos politik yang dikeluarkan sekarang akan kecil dan lebih terkendali ketimbang nanti 2024 kita alami benturan lagi," kata dia di Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari