PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat keputusan terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap anggota DPRD Riau, Agung Nugroho.
Surat dengan No.08/ND/BK/2022 ini menyatakan menolak laporan yang telah disampaikan. Alasannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan No.49/2014.
Ketua BK DPRD Riau Sukarmis dalam surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses laporan karena peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu.
"Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal," katanya dalam surat tertanggal 7 April 2022 lalu itu.
BK DPRD Riau sendiri sudah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan untuk menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dalam kesimpulan rapat, materi isi yang diadukan terjadi pada tahun 2009/2010, dan pada tahun itu Agung Nugroho belum menjadi anggota DPRD Riau. Agung baru menjadi anggota DPRD Riau pada tahun 2019.
"Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa, yang terpadu belum menjabat sebagai anggota DPRD Riau," ungkapnya.
Sukarmis menambahkan, keputusan BK ini selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.
Diketahui sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mencopot Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Koordinator aksi, Andre Ramadhan mengatakan, pihaknya menyuarakan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Agung Nugroho.
Andre mengatakan adanya upaya Agung merusak psikologis mantan istri dan anaknya tersebut. "Kita di sini meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR," ujar Andre pada Senin (28/3/2022) lalu.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi