Warga Inhu Antusias Tunggu Hasil Sidang Putusan MK

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) antusias ingin tahu tentang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati daerah itu secara daring. Sekitar satu jam dari jadwal pembacaan putusan yakni pukul 12.00 WIB, warga sudah menyetel layanan melalui YouTube.

Seperti yang dilakukan Roby Ardy bersama rekannya. Roby Ardy yang juga pelapor atas perkara tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu, nonton bersama di Balai Adat Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

- Advertisement -

"Kami nonton siaran langsung di Balai Adat Air Molek tepatnya di ruangan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Inhu," ujar Roby Ardy, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, putusan perkara PHP yang dibacakan majelis hakim pada Senin yakni sebanyak 13  perkara. Pada sesi pertama, majelis hakim sudah menuntaskan sebanyak 6 perkara.

- Advertisement -

Dirinya menilai, dari 7 perkara, perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu akan dibacakan terakhir yakni diatas pukul 17.00 WIB. "Hingga pukul 16.15 WIB, perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu belum dibacakan hakim," ungkapnya.

Dari putusan yang dibacakan majelis hakim terutama untuk wilayah Riau, yakni untuk perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Rohul Hulu (Rohul). Dimana, putusan majelis MK agar dilakukan untuk 25 TPS di Kabupaten Rohul.

Roby menilai, untuk perkara yang diajukan pada PHP Kabupaten Rohul minim laporan dan tidak ada terpidana Pemilu.

“Perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu banyak laporan dan ada terpidana Pemilu. Semoga putusannya, sesuai yang diajukan pemohon," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) antusias ingin tahu tentang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati daerah itu secara daring. Sekitar satu jam dari jadwal pembacaan putusan yakni pukul 12.00 WIB, warga sudah menyetel layanan melalui YouTube.

Seperti yang dilakukan Roby Ardy bersama rekannya. Roby Ardy yang juga pelapor atas perkara tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu, nonton bersama di Balai Adat Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

"Kami nonton siaran langsung di Balai Adat Air Molek tepatnya di ruangan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Inhu," ujar Roby Ardy, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, putusan perkara PHP yang dibacakan majelis hakim pada Senin yakni sebanyak 13  perkara. Pada sesi pertama, majelis hakim sudah menuntaskan sebanyak 6 perkara.

Dirinya menilai, dari 7 perkara, perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu akan dibacakan terakhir yakni diatas pukul 17.00 WIB. "Hingga pukul 16.15 WIB, perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu belum dibacakan hakim," ungkapnya.

Dari putusan yang dibacakan majelis hakim terutama untuk wilayah Riau, yakni untuk perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Rohul Hulu (Rohul). Dimana, putusan majelis MK agar dilakukan untuk 25 TPS di Kabupaten Rohul.

Roby menilai, untuk perkara yang diajukan pada PHP Kabupaten Rohul minim laporan dan tidak ada terpidana Pemilu.

“Perkara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu banyak laporan dan ada terpidana Pemilu. Semoga putusannya, sesuai yang diajukan pemohon," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya