Minggu, 13 April 2025

Verifikasi Faktual Hanya Modal Surat Edaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan akan dimulai Rabu (24/6) mendatang. Namun sayangnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di masa bencana non alam yang mengatur teknis pelaksanaannya belum kunjung diundangkan.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, draf PKPU tersebut sebetulnya sudah selesai. Hanya saja, sebelum diundangkan, ada tahap rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeridan Komisi II DPR yang harus dipenuhi. Sialnya, jadwal rapat konsultasi mengalami kemunduran.

“Awalnya dijadwalkan kemarin (17 Juni) dan lantas ditunda hingga Senin depan (22 Juni),” ujarnya kemarin (18/6).

Pram menjelaskan, keberadaan PKPU tersebut sangat penting bagi jajaran KPU yang melaksanakan Verfak dukungan bapaslon perseorangan. Sebab, akan menjadi landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka idealnya sebelum tanggal 24 Juni draf PKPU tersebut harus sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Pilih Ketum Pengganti SBY, Demokrat Tolak Calon Eksternal

Namun karena tahapan sudah tidak dapat dimundurkan kembali, Pram memastikan pelaksanaan Verfak dukungan bapaslon perseorangan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Sebagai solusi sementara, pihaknya menyiapkan instrumen hukum lain dalam bentuk Surat Edaran.

“KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran (SE), sembari menunggu proses pengundangan PKPU tersebut,” imbuhnya. Jalan itu diambil melihat kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan adanya kemendesakan.” Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut umtuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata dia.

Terkait potensi perubahan yang didapat dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, Pram menyebut tidak menjadi persoalan. ”Jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draf PKPU, maka SE bisa kami revisi,” kata dia.

Baca Juga:  KSP: Poyuono Berimajinasi soal Three Musketeers Istana

Bukan hanya aspek regulasi, persoalan anggaran juga masih menjadi problem. Hingga kemarin, kucuran APBN sebesar Rp 1,024 triliun belum masuk ke rekening penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, proses administrasinya masih berlangsung.

“Barusan dapat konfirmasi SP Saba.  Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanjan anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujarnya. Dengan ditekennya SP Saba, maka masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui. Yakni revisi berkas sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk mentransfer uang ke rekening masing daerah. “Jadi duitnya jangan dibayangkan di KPU RI. Karena ini pilkada, duit tidak ada di sini,” imbuhnya.

Jika anggaran telah cair, maka jajaran KPU daerah dapat melakukan pengadaan alat pelindung diri. Arief mengingatkan jajarannya agar berkoordinasi dengan gugus tugas untuk memastikan alat yang dibeli sesuai standar.(far/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan akan dimulai Rabu (24/6) mendatang. Namun sayangnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di masa bencana non alam yang mengatur teknis pelaksanaannya belum kunjung diundangkan.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, draf PKPU tersebut sebetulnya sudah selesai. Hanya saja, sebelum diundangkan, ada tahap rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeridan Komisi II DPR yang harus dipenuhi. Sialnya, jadwal rapat konsultasi mengalami kemunduran.

“Awalnya dijadwalkan kemarin (17 Juni) dan lantas ditunda hingga Senin depan (22 Juni),” ujarnya kemarin (18/6).

Pram menjelaskan, keberadaan PKPU tersebut sangat penting bagi jajaran KPU yang melaksanakan Verfak dukungan bapaslon perseorangan. Sebab, akan menjadi landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka idealnya sebelum tanggal 24 Juni draf PKPU tersebut harus sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Pilih Ketum Pengganti SBY, Demokrat Tolak Calon Eksternal

Namun karena tahapan sudah tidak dapat dimundurkan kembali, Pram memastikan pelaksanaan Verfak dukungan bapaslon perseorangan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Sebagai solusi sementara, pihaknya menyiapkan instrumen hukum lain dalam bentuk Surat Edaran.

“KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran (SE), sembari menunggu proses pengundangan PKPU tersebut,” imbuhnya. Jalan itu diambil melihat kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan adanya kemendesakan.” Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut umtuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata dia.

Terkait potensi perubahan yang didapat dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, Pram menyebut tidak menjadi persoalan. ”Jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draf PKPU, maka SE bisa kami revisi,” kata dia.

Baca Juga:  Jika Gabung ke Pemerintahan, Gerindra Berikan Konsep

Bukan hanya aspek regulasi, persoalan anggaran juga masih menjadi problem. Hingga kemarin, kucuran APBN sebesar Rp 1,024 triliun belum masuk ke rekening penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, proses administrasinya masih berlangsung.

“Barusan dapat konfirmasi SP Saba.  Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanjan anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujarnya. Dengan ditekennya SP Saba, maka masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui. Yakni revisi berkas sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk mentransfer uang ke rekening masing daerah. “Jadi duitnya jangan dibayangkan di KPU RI. Karena ini pilkada, duit tidak ada di sini,” imbuhnya.

Jika anggaran telah cair, maka jajaran KPU daerah dapat melakukan pengadaan alat pelindung diri. Arief mengingatkan jajarannya agar berkoordinasi dengan gugus tugas untuk memastikan alat yang dibeli sesuai standar.(far/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Verifikasi Faktual Hanya Modal Surat Edaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan akan dimulai Rabu (24/6) mendatang. Namun sayangnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di masa bencana non alam yang mengatur teknis pelaksanaannya belum kunjung diundangkan.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, draf PKPU tersebut sebetulnya sudah selesai. Hanya saja, sebelum diundangkan, ada tahap rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeridan Komisi II DPR yang harus dipenuhi. Sialnya, jadwal rapat konsultasi mengalami kemunduran.

“Awalnya dijadwalkan kemarin (17 Juni) dan lantas ditunda hingga Senin depan (22 Juni),” ujarnya kemarin (18/6).

Pram menjelaskan, keberadaan PKPU tersebut sangat penting bagi jajaran KPU yang melaksanakan Verfak dukungan bapaslon perseorangan. Sebab, akan menjadi landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka idealnya sebelum tanggal 24 Juni draf PKPU tersebut harus sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Perlu PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Namun karena tahapan sudah tidak dapat dimundurkan kembali, Pram memastikan pelaksanaan Verfak dukungan bapaslon perseorangan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Sebagai solusi sementara, pihaknya menyiapkan instrumen hukum lain dalam bentuk Surat Edaran.

“KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran (SE), sembari menunggu proses pengundangan PKPU tersebut,” imbuhnya. Jalan itu diambil melihat kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan adanya kemendesakan.” Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut umtuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata dia.

Terkait potensi perubahan yang didapat dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, Pram menyebut tidak menjadi persoalan. ”Jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draf PKPU, maka SE bisa kami revisi,” kata dia.

Baca Juga:  Ketemu PKS, Surya Paloh Sindir Mega dan Gertak Jokowi

Bukan hanya aspek regulasi, persoalan anggaran juga masih menjadi problem. Hingga kemarin, kucuran APBN sebesar Rp 1,024 triliun belum masuk ke rekening penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, proses administrasinya masih berlangsung.

“Barusan dapat konfirmasi SP Saba.  Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanjan anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujarnya. Dengan ditekennya SP Saba, maka masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui. Yakni revisi berkas sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk mentransfer uang ke rekening masing daerah. “Jadi duitnya jangan dibayangkan di KPU RI. Karena ini pilkada, duit tidak ada di sini,” imbuhnya.

Jika anggaran telah cair, maka jajaran KPU daerah dapat melakukan pengadaan alat pelindung diri. Arief mengingatkan jajarannya agar berkoordinasi dengan gugus tugas untuk memastikan alat yang dibeli sesuai standar.(far/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan akan dimulai Rabu (24/6) mendatang. Namun sayangnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di masa bencana non alam yang mengatur teknis pelaksanaannya belum kunjung diundangkan.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, draf PKPU tersebut sebetulnya sudah selesai. Hanya saja, sebelum diundangkan, ada tahap rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeridan Komisi II DPR yang harus dipenuhi. Sialnya, jadwal rapat konsultasi mengalami kemunduran.

“Awalnya dijadwalkan kemarin (17 Juni) dan lantas ditunda hingga Senin depan (22 Juni),” ujarnya kemarin (18/6).

Pram menjelaskan, keberadaan PKPU tersebut sangat penting bagi jajaran KPU yang melaksanakan Verfak dukungan bapaslon perseorangan. Sebab, akan menjadi landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka idealnya sebelum tanggal 24 Juni draf PKPU tersebut harus sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Pilih Ketum Pengganti SBY, Demokrat Tolak Calon Eksternal

Namun karena tahapan sudah tidak dapat dimundurkan kembali, Pram memastikan pelaksanaan Verfak dukungan bapaslon perseorangan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Sebagai solusi sementara, pihaknya menyiapkan instrumen hukum lain dalam bentuk Surat Edaran.

“KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran (SE), sembari menunggu proses pengundangan PKPU tersebut,” imbuhnya. Jalan itu diambil melihat kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan adanya kemendesakan.” Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut umtuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata dia.

Terkait potensi perubahan yang didapat dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, Pram menyebut tidak menjadi persoalan. ”Jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draf PKPU, maka SE bisa kami revisi,” kata dia.

Baca Juga:  Jika Diberi Amanah, Masuri Siap Tumbuhkan Perekonomian di Negeri Junjungan

Bukan hanya aspek regulasi, persoalan anggaran juga masih menjadi problem. Hingga kemarin, kucuran APBN sebesar Rp 1,024 triliun belum masuk ke rekening penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, proses administrasinya masih berlangsung.

“Barusan dapat konfirmasi SP Saba.  Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanjan anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujarnya. Dengan ditekennya SP Saba, maka masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui. Yakni revisi berkas sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk mentransfer uang ke rekening masing daerah. “Jadi duitnya jangan dibayangkan di KPU RI. Karena ini pilkada, duit tidak ada di sini,” imbuhnya.

Jika anggaran telah cair, maka jajaran KPU daerah dapat melakukan pengadaan alat pelindung diri. Arief mengingatkan jajarannya agar berkoordinasi dengan gugus tugas untuk memastikan alat yang dibeli sesuai standar.(far/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari