PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selaku pihak termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pascaputusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan PHP. Yakni gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 1 H Hamulin SP-M Sahril Topan ST dan Paslon nomor urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST yang mengajukan gugatan ke MK RI pada agenda sidang berikut yang diselenggarakan Jumat (21/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.
"KPU Rohul sebagai lembaga penyelenggara Pilkada, karena ada permohonan pembatalan keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul bertanggal 24 April 2021, dan MK telah menetapkan KPU sebagai termohon, kami KPU siap memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut di persidangan nantinya," ungkap Komisioner KPU Rohul Azhar Hasibuan menjawab Riau Pos, Kamis (20/5), menyikapi pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pembacaan permohonan pemohon dan penetapan sebagai pihak terkait yang digelar MK.
Komisioner Azhar Hasibuan bersama Cepi Abdul Husein selaku perwakilan KPU Rohul yang hadir mengikuti sidang pertama PHP Bupati dan Wabup Rohul paska Putusan MK Jilid II, Rabu (19/5) menyebutkan, pihaknya telah mengikuti sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pembacaan permohonan pemohon dan penetapan sebagai pihak terkait
Dalam persidang yang diikutinya, lanjut Azhar, untuk Perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Urut 3 H Hafith Syukri-H Erizal ST dalam persidangan sekitar 10 menit yang dibuka oleh Hakim Konstitusi, karena surat permohonan pencabutan gugatan dari prinsipal dalam hal ini diwakili kuasa hukum, lalu dikonfirmasi oleh Ketua Panel kepada kuasa hukum paslon 3, dan kuasa Paslon 3 membenarkan adanya pencaburan surat gugatan.
Kemudian dalam persidangan itu, langsung ditetapkan oleh Ketua Panel, bahwa untuk permohonan pencabutan gugatan paslon nomor 3 dikabulkan dan permohonan tersebut dinyatakan dicabut oleh Ketua Panel.
Karena surat gugatan telah dicabut, maka sidang tidak dilanjutkan lagi pembacaan permohonan, dan Ketua Panel menyebutkan tinggal menunggu hasil tindak lanjut berikutnya, setelah dilakukan Rapat permusyawaratan Hakim (RPH) para hakim MK, menentukan apakah itu diterima atau sudah ditetapkan atau dicabut.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Hamulian SP-M Sahril Topan ST selaku paslon nomor urut 1, dalam persidang dibacakan permohonan pemohon oleh kuasa hukum yang diwakili Asep Ruhiyat dan kawan-kawan, dalam permohonan yang disampaikan ke MK sudah sah sebagaimana yang telah diperbaiki 29 April lalu.
Mengajukan permohonan perkara PHP pembatalan Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
Kemudian setelah pembacaan selesai, sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan sidang berikut untuk Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan Jumat, (21/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.(jrr)
Laporan : ENGKI PRIMA PUTRA (Pasirpengaraian)