Sabtu, 9 November 2024

Politisi Gerindra Ini Sebut Pansus RPJMD Sesuai Aturan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanggungjawab pansus RPJMD, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengungkapkan, secara administrasi tidak ada pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan dirinya maupun Tengku Azwendi Fajri yang bertindak sebagai pimpinan di DPRD Kota Pekanbaru.

Politisi Gerindra ini menyebutkan jika mekanisme rapat paripurna pengesahan RPJMD ini mulai dari awal hingga berjalannya rapat, tidak ada hal yang dilanggar sebagaimana rujukan tatib pasal 104, 105 dan 106 sejalan dengan aturan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

- Advertisement -

"Perlu diketahui, dalam PP itu disebutkan jika pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD. Disitu sudah jelas. DPRD inikan kolektif kolegial," jelas Ginda

Baca Juga:  Syamsuar: Mudah-Mudahan Eet-Samda Mendapat Kepercayaan Masyarakat Bengkalis

Menurutnya, pimpinan ketua ataupun wakil ketua berhak memimpin jalannya suatu paripurna yang ada. Dengan demikian katanya, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang simpang siur dan isu tentang kudeta.

"Kami punya dasar menjalankan amanat ini, dan menjalankan banmus yang ditetapkan jauh hari sebelumnya. Jadi kami ingin meluruskan supaya semua bisa paham, dan bahwa tidak ada kami melanggar tatib yang telah ditetapkan," pungkasnya.

- Advertisement -

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanggungjawab pansus RPJMD, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengungkapkan, secara administrasi tidak ada pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan dirinya maupun Tengku Azwendi Fajri yang bertindak sebagai pimpinan di DPRD Kota Pekanbaru.

Politisi Gerindra ini menyebutkan jika mekanisme rapat paripurna pengesahan RPJMD ini mulai dari awal hingga berjalannya rapat, tidak ada hal yang dilanggar sebagaimana rujukan tatib pasal 104, 105 dan 106 sejalan dengan aturan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Perlu diketahui, dalam PP itu disebutkan jika pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD. Disitu sudah jelas. DPRD inikan kolektif kolegial," jelas Ginda

- Advertisement -
Baca Juga:  Temui Jokowi di Istana, Ketua Umum PAN Enggan Berkomentar ke Awak Media

Menurutnya, pimpinan ketua ataupun wakil ketua berhak memimpin jalannya suatu paripurna yang ada. Dengan demikian katanya, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang simpang siur dan isu tentang kudeta.

"Kami punya dasar menjalankan amanat ini, dan menjalankan banmus yang ditetapkan jauh hari sebelumnya. Jadi kami ingin meluruskan supaya semua bisa paham, dan bahwa tidak ada kami melanggar tatib yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari