Sabtu, 23 November 2024
spot_img

28 Kotak Suara Dibuka Ulang di Rohul

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu (Rohul) selesai digelar, akhir pekan lalu. Hasilnya, Bawaslu Riau memutuskan KPU Rohul tidak bersalah.
Itu setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra. Bahkan, Bawaslu juga sempat membuka ulang 28 kotak suara yang dilaporkan terindikasi terjadi kecurangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (19/5). “Alhamdulillah, sidang sudah selesai kami laksanakan. Dengan putusan yang telah dibacakan dan menyatakan KPU Rohul dan jajarannya sudah benar. Kami tidak menemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang disampaikan pelapor sebelumnya,” sebut Rusidi.

Lebih jauh disampaikan dia, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul, dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor dari PAN dan Gerindra. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni, Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap. Selain itu Bawaslu juga mendengarkan jawaban atau klarifikasi ketua dan anggota PPK 10 kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga:  Irwan Nasir Sebut Kamsol Pilihan Tepat Jabat Pj Bupati Kampar

Masih disampaikan Rusidi, selanjutnya majelis sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan.

Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan untuk membuka 28 kotak suara. Adapun terhadap 62 kotak lainnya, tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.

“Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran,” tegas Rusidi.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administeri acara cepat digelar berdasarkan Peraturan Bawaslu No.8/ 2018 . Untuk di Rokan Hulu, langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Penulis: Afiat Ananda
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu (Rohul) selesai digelar, akhir pekan lalu. Hasilnya, Bawaslu Riau memutuskan KPU Rohul tidak bersalah.
Itu setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra. Bahkan, Bawaslu juga sempat membuka ulang 28 kotak suara yang dilaporkan terindikasi terjadi kecurangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (19/5). “Alhamdulillah, sidang sudah selesai kami laksanakan. Dengan putusan yang telah dibacakan dan menyatakan KPU Rohul dan jajarannya sudah benar. Kami tidak menemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang disampaikan pelapor sebelumnya,” sebut Rusidi.

Lebih jauh disampaikan dia, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul, dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor dari PAN dan Gerindra. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni, Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap. Selain itu Bawaslu juga mendengarkan jawaban atau klarifikasi ketua dan anggota PPK 10 kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 desa se Kabupaten Rokan Hulu.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen

Masih disampaikan Rusidi, selanjutnya majelis sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan.

Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan untuk membuka 28 kotak suara. Adapun terhadap 62 kotak lainnya, tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.

- Advertisement -

“Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran,” tegas Rusidi.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administeri acara cepat digelar berdasarkan Peraturan Bawaslu No.8/ 2018 . Untuk di Rokan Hulu, langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Penulis: Afiat Ananda
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari