Kamis, 3 April 2025
spot_img

7 Bawaslu Kabupaten/Kota Dihadirkan di Sidang MK

(RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan pendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih  pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

“Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini,” ujar Rusidi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Jokowi Batal Hadir, Ini Sebabnya

Ia mengatakan, konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.

Kehadiran Bawaslu Bengkalis dirasa perlu untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Baca Juga:  Pembekalan Bimtek, PPK Diminta Bina PPS

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

(RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan pendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih  pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

“Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini,” ujar Rusidi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Massa AMPG Gembok Kantor DPP Golkar

Ia mengatakan, konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.

Kehadiran Bawaslu Bengkalis dirasa perlu untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Baca Juga:  Desakan Airlangga Diganti dari Jabatan Ketua Umum Golkar Kembali Mencuat

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

7 Bawaslu Kabupaten/Kota Dihadirkan di Sidang MK

(RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan pendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih  pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

“Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini,” ujar Rusidi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  PDIP Larang Kadernya Bicara Capres dan Cawapres

Ia mengatakan, konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.

Kehadiran Bawaslu Bengkalis dirasa perlu untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bawa Kemenangan Bagi Joko Widodo dan PDIP

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

(RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan pendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih  pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

“Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini,” ujar Rusidi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Massa AMPG Gembok Kantor DPP Golkar

Ia mengatakan, konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.

Kehadiran Bawaslu Bengkalis dirasa perlu untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Baca Juga:  Silaturahmi ke Riau Pos, DPW PKS Riau Perkenalkan Logo Baru

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari