Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Amandemen UUD 1945, Prabowo: Mendukung, Kalau Kurang Lakukan Adendum

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– MPR dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan supaya adanya amandemen Undang-Undang (UUD) 1945.
Hal ini supaya mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (‎GBHN). Usulan itu disambut positif dari Partai Gerindra yang setuju UUD 1945 dikembalikan ke aslinya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung adanya amandeman UUD 1945. Sebab memang sejatinya memang GBHN itu diperlukan. Sehingga program-program pembangunan bisa terus terlaksana.
“Perjuangan Gerindra kembali ke UUD 1945 yang asli. Amandemen untuk GBHN tidak masalah,” ujar Prabowo di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (17/8).

Prabowo mengatakan amandemen yang juga diinginkan oleh Gerindra jangan dimaknai sistem Pilpres kembali lagi ke era Orde Baru, yakni dipilih oleh MPR.
“Kami ingin lebih dari itu, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian kalau ada kekurangan maka kita lakukan adendum atau perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, UUD 1945 boleh diamandemen. Tetapi dari amandemen tersebut jangan yang telah menjadi dasar landasan bangsa jangan dihilangkan. ‎”Di negara yang maju dan kuat, batang tubuh tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Visi Satu Keluarga Satu Sarjana Diminati Anak Muda

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya merekomendasikan MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Menurutnya, amendemen terbatas itu dibutuhkan karena pembangunan di Indonesia memerlukan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

“Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945,” kata Zulhas dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2019, di Ruang Sidang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (16/8).‎

sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– MPR dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan supaya adanya amandemen Undang-Undang (UUD) 1945.
Hal ini supaya mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (‎GBHN). Usulan itu disambut positif dari Partai Gerindra yang setuju UUD 1945 dikembalikan ke aslinya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung adanya amandeman UUD 1945. Sebab memang sejatinya memang GBHN itu diperlukan. Sehingga program-program pembangunan bisa terus terlaksana.
“Perjuangan Gerindra kembali ke UUD 1945 yang asli. Amandemen untuk GBHN tidak masalah,” ujar Prabowo di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (17/8).

- Advertisement -
Prabowo mengatakan amandemen yang juga diinginkan oleh Gerindra jangan dimaknai sistem Pilpres kembali lagi ke era Orde Baru, yakni dipilih oleh MPR.
“Kami ingin lebih dari itu, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian kalau ada kekurangan maka kita lakukan adendum atau perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, UUD 1945 boleh diamandemen. Tetapi dari amandemen tersebut jangan yang telah menjadi dasar landasan bangsa jangan dihilangkan. ‎”Di negara yang maju dan kuat, batang tubuh tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  La Nyalla Janji Akan Halangi Berbagai Upaya Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya merekomendasikan MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Menurutnya, amendemen terbatas itu dibutuhkan karena pembangunan di Indonesia memerlukan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

- Advertisement -

“Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945,” kata Zulhas dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2019, di Ruang Sidang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (16/8).‎

sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari