JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy bakal segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan perkara tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu telah selesai dan naik ke tahap penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pelimpahan ke penuntutan itu dilakukan kemarin (16/8). Romy pun sempat dipanggil ke gedung KPK untuk melengkapi pemberkasan tersebut. "Jadi dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Yuyuk.
Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dua tersangka lain sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Yakni Haris Hasanuddin (mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim) dan Muafaq Wirahadi (mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik). Haris divonis hukuman penjara 2 tahun, sementara Muafaq dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Di sisi lain, usai melengkapi berkas di KPK, Romy mengaku siap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyebut sidang akan dimulai paling lambat 4 September mendatang. "Sudah tahap 2 (ke penuntutan) nanti tanggal 4 September paling lambat (sidang digelar)," tutur politisi yang menjabat sebagai anggota DPR itu.
Perjalanan kasus Romy cukup panjang sebelum akhirnya naik ke penuntutan. Di awal-awal penyidikan, Romy mengeluh sakit. Penahanannya pun dibantarkan selama kurang lebih satu bulan. Berikutnya, Romy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonannya tidak dikabulkan.(tyo/ted)
Laporan JPG
Editor: Arif Oktafian
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy bakal segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan perkara tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu telah selesai dan naik ke tahap penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pelimpahan ke penuntutan itu dilakukan kemarin (16/8). Romy pun sempat dipanggil ke gedung KPK untuk melengkapi pemberkasan tersebut. "Jadi dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Yuyuk.
- Advertisement -
Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dua tersangka lain sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Yakni Haris Hasanuddin (mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim) dan Muafaq Wirahadi (mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik). Haris divonis hukuman penjara 2 tahun, sementara Muafaq dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Di sisi lain, usai melengkapi berkas di KPK, Romy mengaku siap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyebut sidang akan dimulai paling lambat 4 September mendatang. "Sudah tahap 2 (ke penuntutan) nanti tanggal 4 September paling lambat (sidang digelar)," tutur politisi yang menjabat sebagai anggota DPR itu.
- Advertisement -
Perjalanan kasus Romy cukup panjang sebelum akhirnya naik ke penuntutan. Di awal-awal penyidikan, Romy mengeluh sakit. Penahanannya pun dibantarkan selama kurang lebih satu bulan. Berikutnya, Romy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonannya tidak dikabulkan.(tyo/ted)
Laporan JPG
Editor: Arif Oktafian