Jumat, 22 November 2024

Kepala Daerah Wajib Mundur bila Diangkat Jadi Menteri

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keinginan Presiden mengangkat menteri berlatar belakang kepala daerah atau direksi BUMN wajib memperhatikan sejumlah aturan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai rangkap jabatan. Bila seseorang diangkat menjadi menteri, maka dia harus melepas jabatan di lembaga lainnya.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi mengenai calon menteri yang masih berstatus kepala daerah kemarin (16/8). Dia menjelaskan, aturan itu tertera dalam UU 39/2008 tentang kementerian Negara.

- Advertisement -

"Kalau beliau (sedang) ditugaskan menjadi pejabat negara lainnya, maka harus mundur salah satu," terangnya.

Khusus kepala daerah, juga terkait dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seorang kepala daerah akan diberhentikan bila dia meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

Baca Juga:  BPN Prabowo - Sandi Sebut Ada Penggelembungan 30 Juta Suara

"Biasanya kalau diminta oleh Presiden menjadi pembantu beliau, akan mundur nanti (dari jabatan kepala daerah) ketika yang bersangkutan dilantik," lanjutnya.

- Advertisement -

Tentunya, dalam hal ini sang kepala daerah boleh memilih. Apakah dia akan mengiyakan permintaan presiden untuk menjadi menteri atau tidak. Bila dia bersedia menjadi menteri, maka wajib mundur dari jabatan kepala daerah. Bila tidak bersedia, tentunya tidak terjadi apa-apa dengan posisinya.

Setelah dia dilantik sebagai menteri, sang kepala daerah akan mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD. Dalam hal ini, DPRD tidak dalam posisi menyetujui atau menolak.

"Salah satu pimpinan DPRD hanya mengumumkan pengunduran diri itu di sidang paripurna," tuturnya. setelah itu, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri.

Baca Juga:  Jokowi Mulai Siapkan Menteri

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi menteri yang sedang menjabat direksi atau komisaris perusahaan. Baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Jabatan di perusahaan tersebut harus ditinggalkan bila dia menerima tawaran menjadi menteri. Para pimpinan organisasi yang dibiayai APBN juga harus mundur dari jabatannya ketika diangkat menjadi menteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa menterinya nanti berasal dari beberapa profesi. Ada yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah, dan ada pula yang denagn menjadi pejabat di BUMN. Hal itu dia sampaikan saat pertemuan dengan forum pemred Rabu (14/8) lalu di istana.(byu/jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keinginan Presiden mengangkat menteri berlatar belakang kepala daerah atau direksi BUMN wajib memperhatikan sejumlah aturan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai rangkap jabatan. Bila seseorang diangkat menjadi menteri, maka dia harus melepas jabatan di lembaga lainnya.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi mengenai calon menteri yang masih berstatus kepala daerah kemarin (16/8). Dia menjelaskan, aturan itu tertera dalam UU 39/2008 tentang kementerian Negara.

- Advertisement -

"Kalau beliau (sedang) ditugaskan menjadi pejabat negara lainnya, maka harus mundur salah satu," terangnya.

Khusus kepala daerah, juga terkait dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seorang kepala daerah akan diberhentikan bila dia meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Pimpinan Organisasi Sayap KIB di Riau Ini Mulai Rapatkan Barisan

"Biasanya kalau diminta oleh Presiden menjadi pembantu beliau, akan mundur nanti (dari jabatan kepala daerah) ketika yang bersangkutan dilantik," lanjutnya.

Tentunya, dalam hal ini sang kepala daerah boleh memilih. Apakah dia akan mengiyakan permintaan presiden untuk menjadi menteri atau tidak. Bila dia bersedia menjadi menteri, maka wajib mundur dari jabatan kepala daerah. Bila tidak bersedia, tentunya tidak terjadi apa-apa dengan posisinya.

Setelah dia dilantik sebagai menteri, sang kepala daerah akan mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD. Dalam hal ini, DPRD tidak dalam posisi menyetujui atau menolak.

"Salah satu pimpinan DPRD hanya mengumumkan pengunduran diri itu di sidang paripurna," tuturnya. setelah itu, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri.

Baca Juga:  Seorang Anak Malam-malam Ingin Jumpa Halim, Ada Apa?

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi menteri yang sedang menjabat direksi atau komisaris perusahaan. Baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Jabatan di perusahaan tersebut harus ditinggalkan bila dia menerima tawaran menjadi menteri. Para pimpinan organisasi yang dibiayai APBN juga harus mundur dari jabatannya ketika diangkat menjadi menteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa menterinya nanti berasal dari beberapa profesi. Ada yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah, dan ada pula yang denagn menjadi pejabat di BUMN. Hal itu dia sampaikan saat pertemuan dengan forum pemred Rabu (14/8) lalu di istana.(byu/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari