Kamis, 21 November 2024

Masing-Masing Kubu Serahkan Kesimpulan ke MK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memasuki babak akhir. Selasa (16/4), para pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan sidang ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Baik itu dari kubu pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Para pihak tersebut bergiliran menyerahkan kesimpulan ke MK. Penyerahan kesimpulan diawali dari kubu pasangan calon (paslon) nomor ururt 3 selaku pemohon. Kemudian disusul kubu paslon nomor urut 2 selaku pihak terkait, kubu paslon nomor urut 1 selaku pemohon, KPU sebagai termohon dan terakhir Bawaslu selaku pemberi keterangan.

- Advertisement -

Yang menarik, tidak hanya menyerahkan kesimpulan sidang, kubu paslon nomor urut 3 juga menyampaikan pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) dari Megawati Soekarnoputri. Pendapat tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan ditujukan untuk Majelis Hakim MK yang mengadili Perkara Nomor 1 dan 02/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam naskah pendapat setebal 11 halaman itu Megawati menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang prihatin terhadap proses demokrasi saat ini. Ketua Umum PDI Perjuangan itu menyinggung beberapa hal di dalam pendapatnya. Salah satunya terkait pembentukan MK.

Megawati mengatakan, MK dibentuk saat dirinya menjabat sebagai Presiden RI ke-5. Kala itu, dia mengharapkan MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan. ”Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi,” ujarnya.

- Advertisement -

Megawati juga menyinggung terkait alasan memilih lokasi gedung MK yang berada di kawasan Ring 1, dekat Istana Negara. Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut sebagai simbol agar MK memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki.

Putri mantan Presiden RI Soekarno itu pun mengingatkan bahwa MK tengah menghadapi ujian besar saat ini. Yaitu ujian mengembalikan kepercayaan publik yang sirna usai keluarnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu yang menjadi pintu masuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Megawati menambahkan, saat ini rakyat Indonesia sedang menunggu putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. Dia mengingatkan para hakim MK agar mengambil keputusan sesuai hati nurani dan sikap kenegarawanan.

Dia pun menggunakan filosofi patung Dewi Keadilan yang matanya ditutup kain. ”Mata tertutup menghadirkan ‘keadaan gelap’ agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata,” terangnya.

Baca Juga:  Presiden Diminta Tolak RUU HIP

Selain itu, Megawati juga memakai filosofi timbangan yang dipegang Dewi Keadilan sebagai cermin keadilan substantif. Dia juga menyebut pedang Dewi Keadilan sebagai simbol bahwa hukum bukanlah alat membunuh.

”Tetapi (hukum, red) didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Di akhir pendapatnya, Megawati menambahkan tulisan tangan dengan tinta pena warna biru. Melalui tulisan itu, Megawati mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa agar ketuk palu MK bukan palu godam, melainkan palu emas.

”Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, Habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulisnya.

Sementara itu, usai menyerahkan kesimpulan sidang, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya berharap MK memberikan harapan untuk Indonesia lebih baik. ”Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon nomor urut 2, kami ingin PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Todung menyebutkan, MK punya dasar yang kuat untuk memutuskan permohonan paslon nomor urut 3 tersebut. Terlebih, setelah mendengar keterangan para saksi, ahli dan pihak-pihak terkait lainnya. ”Pertanyaannya apakah MK berani? Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?” tantang Todung.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan kubu paslon nomor urut 1.

Keyakinan itu merujuk pada proses persidangan yang banyak menggali hal-hal substantif. ”Hakim menggali tentang kualitas pemilunya, tidak sama sekali membahas angka-angka,” kata Ari.

Selain menyerahkan kesimpulan, kubu paslon nomor urut 1 juga menyampaikan 35 bukti tambahan ke MK. Di antaranya berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga terkait penyalahgunaan bansos, ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah dan kepala desa. ”Kemudian mengenai IT,” kata anggota THN Timnas Amin Heru Widodo.

Di bagian lain, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyatakan dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK pihaknya menyampaikan beberapa hal. Salah satunya penegasan terkait nomenklatur PHPU. Menurutnya, yang dipersoalkan dalam perkara PHPU mestinya berkenaan dengan hasil suara.

Baca Juga:  Srikandi Politik Baru Warnai DPRD Riau

”Menurut hukum acaranya, yang harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 3 maupun paslon nomor urut 1 dan mana suara dari KPU yang penghitungan suaranya tidak benar,” terangnya.

Menurutnya, permohonan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 tidak masuk dalam area PHPU tersebut. Dia menegaskan, persoalan kecurangan pemilu mestinya menjadi ranah Bawaslu. Bukan MK.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, putusan PHPU Pilpres 2024 menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah MK. Menurutnya, banyak pihak memberikan perhatian lebih kepada hakim MK seiring sidang PHPU dan putusannya yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Selain para guru besar yang menyampaikan pemikiran dan pendapat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga menuangkan pemikirannya untuk mengingatkan kewenangan dan marwah hakim MK.

Jadi, lanjut Ganjar, semua pihak ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK. “Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang,” ungkap Ganjar usia berkunjung ke rumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, MK mendapat sorotan negatif juga cacian dan stempel kurang baik terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tentu menjadi tekanan tersendiri bagi MK, namun Ganjar menilai surat amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan bermaksud untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili PHPU. “Rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK, tapi secara pribadi, saya kira ibu Mega juga sama tidak akan mempengaruhi putusan, kewenangannya hanya pada yang mulia majelis hakim,” ujar Ganjar.

Dia menambahkan, sebagai sahabat pengadilan seperti gerakan masyarakat lainnya termasuk para guru besar, Megawati menuliskan pikirannya tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan masa depan demokrasi.

Semua pihak mendorong agar putusan MK dibuat seadil-adilnya. “Sesuai dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga,” tutur mantan Gubernur Jawa Tengah itu.(tyo/lum/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memasuki babak akhir. Selasa (16/4), para pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan sidang ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Baik itu dari kubu pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Para pihak tersebut bergiliran menyerahkan kesimpulan ke MK. Penyerahan kesimpulan diawali dari kubu pasangan calon (paslon) nomor ururt 3 selaku pemohon. Kemudian disusul kubu paslon nomor urut 2 selaku pihak terkait, kubu paslon nomor urut 1 selaku pemohon, KPU sebagai termohon dan terakhir Bawaslu selaku pemberi keterangan.

- Advertisement -

Yang menarik, tidak hanya menyerahkan kesimpulan sidang, kubu paslon nomor urut 3 juga menyampaikan pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) dari Megawati Soekarnoputri. Pendapat tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan ditujukan untuk Majelis Hakim MK yang mengadili Perkara Nomor 1 dan 02/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam naskah pendapat setebal 11 halaman itu Megawati menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang prihatin terhadap proses demokrasi saat ini. Ketua Umum PDI Perjuangan itu menyinggung beberapa hal di dalam pendapatnya. Salah satunya terkait pembentukan MK.

- Advertisement -

Megawati mengatakan, MK dibentuk saat dirinya menjabat sebagai Presiden RI ke-5. Kala itu, dia mengharapkan MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan. ”Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi,” ujarnya.

Megawati juga menyinggung terkait alasan memilih lokasi gedung MK yang berada di kawasan Ring 1, dekat Istana Negara. Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut sebagai simbol agar MK memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki.

Putri mantan Presiden RI Soekarno itu pun mengingatkan bahwa MK tengah menghadapi ujian besar saat ini. Yaitu ujian mengembalikan kepercayaan publik yang sirna usai keluarnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu yang menjadi pintu masuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Megawati menambahkan, saat ini rakyat Indonesia sedang menunggu putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. Dia mengingatkan para hakim MK agar mengambil keputusan sesuai hati nurani dan sikap kenegarawanan.

Dia pun menggunakan filosofi patung Dewi Keadilan yang matanya ditutup kain. ”Mata tertutup menghadirkan ‘keadaan gelap’ agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata,” terangnya.

Baca Juga:  PPK Perlu Tujuh Hari Rekap Perolehan Suara

Selain itu, Megawati juga memakai filosofi timbangan yang dipegang Dewi Keadilan sebagai cermin keadilan substantif. Dia juga menyebut pedang Dewi Keadilan sebagai simbol bahwa hukum bukanlah alat membunuh.

”Tetapi (hukum, red) didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Di akhir pendapatnya, Megawati menambahkan tulisan tangan dengan tinta pena warna biru. Melalui tulisan itu, Megawati mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa agar ketuk palu MK bukan palu godam, melainkan palu emas.

”Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, Habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulisnya.

Sementara itu, usai menyerahkan kesimpulan sidang, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya berharap MK memberikan harapan untuk Indonesia lebih baik. ”Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon nomor urut 2, kami ingin PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Todung menyebutkan, MK punya dasar yang kuat untuk memutuskan permohonan paslon nomor urut 3 tersebut. Terlebih, setelah mendengar keterangan para saksi, ahli dan pihak-pihak terkait lainnya. ”Pertanyaannya apakah MK berani? Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?” tantang Todung.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan kubu paslon nomor urut 1.

Keyakinan itu merujuk pada proses persidangan yang banyak menggali hal-hal substantif. ”Hakim menggali tentang kualitas pemilunya, tidak sama sekali membahas angka-angka,” kata Ari.

Selain menyerahkan kesimpulan, kubu paslon nomor urut 1 juga menyampaikan 35 bukti tambahan ke MK. Di antaranya berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga terkait penyalahgunaan bansos, ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah dan kepala desa. ”Kemudian mengenai IT,” kata anggota THN Timnas Amin Heru Widodo.

Di bagian lain, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyatakan dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK pihaknya menyampaikan beberapa hal. Salah satunya penegasan terkait nomenklatur PHPU. Menurutnya, yang dipersoalkan dalam perkara PHPU mestinya berkenaan dengan hasil suara.

Baca Juga:  Zukri Pimpin PDI-P Riau

”Menurut hukum acaranya, yang harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 3 maupun paslon nomor urut 1 dan mana suara dari KPU yang penghitungan suaranya tidak benar,” terangnya.

Menurutnya, permohonan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 tidak masuk dalam area PHPU tersebut. Dia menegaskan, persoalan kecurangan pemilu mestinya menjadi ranah Bawaslu. Bukan MK.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, putusan PHPU Pilpres 2024 menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah MK. Menurutnya, banyak pihak memberikan perhatian lebih kepada hakim MK seiring sidang PHPU dan putusannya yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Selain para guru besar yang menyampaikan pemikiran dan pendapat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga menuangkan pemikirannya untuk mengingatkan kewenangan dan marwah hakim MK.

Jadi, lanjut Ganjar, semua pihak ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK. “Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang,” ungkap Ganjar usia berkunjung ke rumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, MK mendapat sorotan negatif juga cacian dan stempel kurang baik terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tentu menjadi tekanan tersendiri bagi MK, namun Ganjar menilai surat amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan bermaksud untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili PHPU. “Rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK, tapi secara pribadi, saya kira ibu Mega juga sama tidak akan mempengaruhi putusan, kewenangannya hanya pada yang mulia majelis hakim,” ujar Ganjar.

Dia menambahkan, sebagai sahabat pengadilan seperti gerakan masyarakat lainnya termasuk para guru besar, Megawati menuliskan pikirannya tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan masa depan demokrasi.

Semua pihak mendorong agar putusan MK dibuat seadil-adilnya. “Sesuai dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga,” tutur mantan Gubernur Jawa Tengah itu.(tyo/lum/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari