Senin, 7 April 2025
spot_img

Gugatan Mahmuzin dan Nuriman Ditolak MK

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. 

Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima. 

Baca Juga:  Pelantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Siak Senin Depan

"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.

Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.

 

Laporan: Wira Saputra (Meranti)

Editor: Afiat Ananda

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. 

Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima. 

Baca Juga:  Kader Sebut Partai Nasdem Nyaman Jika Masuk Koalisi Indonesia Bersatu

"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.

Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.

 

Laporan: Wira Saputra (Meranti)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gugatan Mahmuzin dan Nuriman Ditolak MK

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. 

Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima. 

Baca Juga:  Dua Dekade Partai Demokrat, Aidil Berbagi 100 Paket Sembako

"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.

Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.

 

Laporan: Wira Saputra (Meranti)

Editor: Afiat Ananda

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. 

Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima. 

Baca Juga:  Pemerintah Perlu Dorong Swasta Bantu Atasi Covid-19

"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.

Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.

 

Laporan: Wira Saputra (Meranti)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari