Belum Ada Putusan Gugatan Anwar Usman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum sampai pada putusan. Kamis (15/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan untuk membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK itu masih berproses.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono. Dia memastikan informasi yang muncul di media sosial bukan putusan PTUN Jakarta. Termasuk tangkapan layar yang menyebar luas di masyarakat. Informasi itu merupakan data umum terkait petitum yang dimuat dalam sistem informasi PTUN Jakarta.

- Advertisement -

’’Data umum itu biasanya dimuat pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,’’ ungkap Fajar kepada awak media, Kamis (15/2).

Menurut Fajar, informasi yang menyebut gugatan Anwar sudah diputus MK tidak logis. Sebab sidang masih berproses. ’’Sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru 21 Februari nanti ada sidang lagi,’’ bebernya.

- Advertisement -

Setelah Suhartoyo menjadi ketua MK, Anwar memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan itu teregister sejak didaftarkan pada 24 November 2023 dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasar penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara tersebut masih putusan sela. Putusan sela yang telah dibacakan pada 31 Januari 2024 berkaitan dengan permohonan intervensi atas perkara tersebut. Para pemohon intervensi itu, antara lain, Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara, serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).(far/idr/syn/c7/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum sampai pada putusan. Kamis (15/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan untuk membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK itu masih berproses.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono. Dia memastikan informasi yang muncul di media sosial bukan putusan PTUN Jakarta. Termasuk tangkapan layar yang menyebar luas di masyarakat. Informasi itu merupakan data umum terkait petitum yang dimuat dalam sistem informasi PTUN Jakarta.

’’Data umum itu biasanya dimuat pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,’’ ungkap Fajar kepada awak media, Kamis (15/2).

Menurut Fajar, informasi yang menyebut gugatan Anwar sudah diputus MK tidak logis. Sebab sidang masih berproses. ’’Sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru 21 Februari nanti ada sidang lagi,’’ bebernya.

Setelah Suhartoyo menjadi ketua MK, Anwar memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan itu teregister sejak didaftarkan pada 24 November 2023 dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasar penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara tersebut masih putusan sela. Putusan sela yang telah dibacakan pada 31 Januari 2024 berkaitan dengan permohonan intervensi atas perkara tersebut. Para pemohon intervensi itu, antara lain, Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara, serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).(far/idr/syn/c7/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya