JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menghentikan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelenggara yang diberhentikan dengan berbagai level sanksi.
Satu jajaran pengawas yang diberhentikan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.
Dalam persidangan DKPP, teradu sempat membantah tuduhan pengadu. Namun, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syahfii belum mengundurkan diri berdasar keterangan saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lainnya. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 117 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, dari jajaran penyelenggara, empat orang yang diberhentikan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan. Chair diberhentikan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.
Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Alfitra Salam, komisioner DKPP.
Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokhi Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik. Imbas kasus tersebut, lima komisioner KPU Nias Selatan juga diganjar peringatan keras oleh DKPP. (far/c13/bay)
Laporan: JPG (Jakarta)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menghentikan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelenggara yang diberhentikan dengan berbagai level sanksi.
Satu jajaran pengawas yang diberhentikan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.
- Advertisement -
Dalam persidangan DKPP, teradu sempat membantah tuduhan pengadu. Namun, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syahfii belum mengundurkan diri berdasar keterangan saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lainnya. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 117 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, dari jajaran penyelenggara, empat orang yang diberhentikan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan. Chair diberhentikan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.
- Advertisement -
Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Alfitra Salam, komisioner DKPP.
Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokhi Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik. Imbas kasus tersebut, lima komisioner KPU Nias Selatan juga diganjar peringatan keras oleh DKPP. (far/c13/bay)
Laporan: JPG (Jakarta)