Senin, 23 Juni 2025

DKPP Sanksi Lima Penyelenggara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menghentikan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelenggara yang diberhentikan dengan berbagai level sanksi.

Satu jajaran pengawas yang diberhentikan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.

Dalam persidangan DKPP, teradu sempat membantah tuduhan pengadu. Namun, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syahfii belum mengundurkan diri berdasar keterangan saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lainnya. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 117 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Baca Juga:  Kepala Daerah Wajib Mundur bila Diangkat Jadi Menteri

Sementara itu, dari jajaran penyelenggara, empat orang yang diberhentikan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan. Chair diberhentikan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.

Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Alfitra Salam, komisioner DKPP.

Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokhi Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik. Imbas kasus tersebut, lima komisioner KPU Nias Selatan juga diganjar peringatan keras oleh DKPP. (far/c13/bay)

Baca Juga:  Kubu AHY Bantah Ada Praktik Setoran dari DPC

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menghentikan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelenggara yang diberhentikan dengan berbagai level sanksi.

Satu jajaran pengawas yang diberhentikan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.

Dalam persidangan DKPP, teradu sempat membantah tuduhan pengadu. Namun, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syahfii belum mengundurkan diri berdasar keterangan saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lainnya. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 117 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Baca Juga:  Anies Baswedan Sindir Giring Ganesha

Sementara itu, dari jajaran penyelenggara, empat orang yang diberhentikan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan. Chair diberhentikan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.

Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Alfitra Salam, komisioner DKPP.

- Advertisement -

Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokhi Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik. Imbas kasus tersebut, lima komisioner KPU Nias Selatan juga diganjar peringatan keras oleh DKPP. (far/c13/bay)

Baca Juga:  Cabup Afrizal Gelar Tatap Muka di Cempedak Rahuk

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menghentikan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelenggara yang diberhentikan dengan berbagai level sanksi.

Satu jajaran pengawas yang diberhentikan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.

Dalam persidangan DKPP, teradu sempat membantah tuduhan pengadu. Namun, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syahfii belum mengundurkan diri berdasar keterangan saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lainnya. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 117 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Baca Juga:  KPU di Riau Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Sementara itu, dari jajaran penyelenggara, empat orang yang diberhentikan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan. Chair diberhentikan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.

Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Alfitra Salam, komisioner DKPP.

Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokhi Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik. Imbas kasus tersebut, lima komisioner KPU Nias Selatan juga diganjar peringatan keras oleh DKPP. (far/c13/bay)

Baca Juga:  Kepala Daerah Wajib Mundur bila Diangkat Jadi Menteri

Laporan: JPG (Jakarta)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari