Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Prabowo – Sandi Raih 68 Juta Suara, Terungkap di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum,” ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Baca Juga:  PPMI Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945,” ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi – Ma’ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

Baca Juga:  Jazilul Fawaid: Penurunan Presidential Threshold Bisa Cegah Politik Identitas

“Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi – Ma’ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum,” ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Baca Juga:  Tahapan Pemilihan Lanjutan dengan Protokol Kesehatan

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945,” ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi – Ma’ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

Baca Juga:  Presiden PKS Sebut Duet Anies-Sandi Sebuah Keniscayaan

“Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi – Ma’ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Prabowo – Sandi Raih 68 Juta Suara, Terungkap di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum,” ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Baca Juga:  Jumat Berbagi, Golkar Bengkalis Bagikan 150 Kotak Nasi

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945,” ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi – Ma’ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

Baca Juga:  Presiden PKS Sebut Duet Anies-Sandi Sebuah Keniscayaan

“Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi – Ma’ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum,” ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Baca Juga:  Politisi PDI Perjuangan Ini Tak Setuju Semua Partai Gabung ke Pemerintah

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945,” ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi – Ma’ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

Baca Juga:  Gubri Buka Rakerda Golkar Pekanbaru

“Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi – Ma’ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari