PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan pertama hari ini, Jumat (14/6). Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Riau itu bakal menghadirkan pengadu calon anggota legislatif (Caleg) Partai Hanura Suhardiman Amby.
Adapun agenda sidang pertama adalah mendengarkan pokok pengaduan pengadu serta mendengar jawaban teradu, yakni KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Nantinya, Majelis sidang terdiri dari unsur DKPP, Bawaslu Riau, KPU Riau serta tokoh masyarakat.
“Benar. Sidang akan digelar besok (hari ini, red) di Kantor Bawaslu Riau,” sebut Rusidi kepada Riau Pos, Kamis (13/6).
Sementara itu, pengadu caleg Partai Hanura Suhardiman Amby menjelaskan, ada beberapa pokok aduan yang dilayangkan pihaknya ke DKPP terhadap KPU Kuansing. Ia menjelaskan, bahwa para teradu adalah Komisioner KPU Kuansing telah membatalkan secara sepihak terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.
“Kronologisnya pada tanggal 2 April 2019 para teradu (Komisioner KPU Kuansing, red) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) pada pemilu 2019 dengan jumlah pemilih 225.063 pemilih. Dengan rincian laki-laki sejumlah 113.166 pemilih dan perempuan sejumlah 111.897 pemilih. Penetapan ini dituangkan dalam berita acara Nomor 03/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pada rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik sebagai peserta pemilu,” sebut Suhardiman.
Namun kemudian, lanjut dia, pada waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019 diketahui telah terjadi perubahan daftar pemilih yang digunakan KPPS di TPS se-Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah dipertanyakan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, baru diketahui bahwa telah dilakukan perubahan secara sepihak oleh teradu I dan teradu III.
Sedangkan teradu IV dan teradu V yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno tertutup Nomor 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dengan jumlah pemilih berubah menjadi 224.898 pemilih, perubahan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadari oleh partai politik peserta pemilu. Namun salah seorang komisioner tidak menandatatangani berita acara rapat pleno tertutup tersebut yaitu Wigati Iswhandiary.
“Bahwa para teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara Nomor 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua sejumlah pemilih masuk 577 pemilih, pemilih keluar 815 pemilih total pemilih DPTb 224.660,” ujarnya.
Kemudian pada tanggal 13 April 2019 KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai teradu telah merubah daftar pemilih kategori DPTb ini dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh partai politik sebagai peserta pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pemilih masuk 595 pemilih, pemilih keluar 881 pemilih.
Sementara dalam lampiran Berita Acara tersebut jumlah pemilih berbeda lagi, pemilih masuk 731, pemilih keluar 959 total DPTb 1.690 Pemilih. Padahal, di DB1 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertulis sejumlah pemilih laki-laki 592 pemilih, perempuan 351 pemilih dengan total 943 pemilih.
“Para Teradu juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya untuk mengumumkan by name Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada papan pengumuman dimasing-masing PPS sebelum hari pemungutan suara, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2018. Maka dari itu kami mengadukan permasalahan tersebut ke DKPP. Insya Allah sidang perdana digelar besok (hari ini, red),” tuntasnya.(nda)