JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menolak jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Hal ini dikatakan OSO setelah Pesiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik dirinya menjadi Watimpres untuk membantunya di pemerintahan.
“Pak Presiden sudah tahu sikap saya. Jangan dikira saya tolak tanpa alasan,†ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
OSO menjalaskan, iamenolak menjadi Wantimpres karena pimpinan partai politik tidak diperbolehkan menempati jabatan tersebut. “Saya terima kasih ke presiden yang telah hargai sekali Partai Hanura diberi kesempatan. Karena hati nurani saya besar dengan partai, untuk jadi anggota Watimpres harus tidak mejabat pimpinan partai politik,†tambahnya.
OSO menegaskan walaupun tidak menjadi Watimpres, Partai Hanura akan terus mendukung pemerintah Jokowi dan Ma’ruf Amin. OSO mengatakan dia ingin tetap berfokus di Partai Hanura.
‎â€Saya memutuskan untuk sementara akan terus bersama teman-teman seperjuangan dan kami akan 100 persen dukung presiden dalam pemerintahan,†ungkapnya.
‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menolak jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Hal ini dikatakan OSO setelah Pesiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik dirinya menjadi Watimpres untuk membantunya di pemerintahan.
“Pak Presiden sudah tahu sikap saya. Jangan dikira saya tolak tanpa alasan,†ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
- Advertisement -
OSO menjalaskan, iamenolak menjadi Wantimpres karena pimpinan partai politik tidak diperbolehkan menempati jabatan tersebut. “Saya terima kasih ke presiden yang telah hargai sekali Partai Hanura diberi kesempatan. Karena hati nurani saya besar dengan partai, untuk jadi anggota Watimpres harus tidak mejabat pimpinan partai politik,†tambahnya.
OSO menegaskan walaupun tidak menjadi Watimpres, Partai Hanura akan terus mendukung pemerintah Jokowi dan Ma’ruf Amin. OSO mengatakan dia ingin tetap berfokus di Partai Hanura.
- Advertisement -
‎â€Saya memutuskan untuk sementara akan terus bersama teman-teman seperjuangan dan kami akan 100 persen dukung presiden dalam pemerintahan,†ungkapnya.
‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com