Minggu, 7 Juli 2024

Diganti Demokrat, Agus Purwanto Layangkan Gugatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.50/SK/DPP.PD/IV/2022. Surat tersebut berisi tentang pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Di mana sebelumnya, untuk jabatan Ketua DPRD Dumai sendiri diemban oleh Agus Purwanto. Pada SK tersebut, ia digantikan oleh koleganya, yakni Suprianto.

Menanggapi hal itu, Agus Purwanto sendiri merasa tidak terima dengan putusan yang telah dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Dumai, Selasa (10/5) lalu. Melalui Kuasa Hukumnya, Parlindungan SH MH, Agus telah melayangkan gugatan terhadap SK yang ditandatangani langsung Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

- Advertisement -

Dalam sebuah konferensi pers, Parlindungan mengatakan alasan penggantian kliennya dari jabatan Ketua DPRD Dumai sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada. Apalagi, dasar pergantian yang tertuang ke dalam SK putusan oleh DPP Demokrat adalah surat mosi tak percaya yang ditandatangani oleh 20 anggota DPRD Dumai.

"Dasar mosi tidak percaya ini menurut hemat kami sangat mengada-ngada. Sebagai salah satu contohnya adalah klien kami ditagih utang oleh orang. Yang sebetulnya itu tidak ada. Meskipun ada utang, tapi itukan urusan personal. Kemudian ada lagi alasannya pegawai di Sekretariat DPRD yang tidak nyaman dengan klien kami," ungkap Parlindungan.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, dengan turut menggugat 9 pihak di Partai Demokrat. Di antaranya adalah Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PD Tengku Riefky Harsya serta beberapa nama pimpinan PD lainnya, hingga ke tingkat DPC Kota Dumai.

- Advertisement -
Baca Juga:  PDIP Sebut Gibran Harus Ikut Tes Maju Pilwako Solo

"Adapun dalam gugatan kami meminta DPP Demokrat mengembalikan jabatan klien kami ke jabatan semula. Yakni Ketua DPRD Kota Dumai. Selain itu, atas SK ini klien kami juga mengalami kerugian materil. Karena keputusan sepihak ini, klien ini mengalami kekurangan percaya diri dan sebagainya. Sehingga masing-masing tergugat kami minta mengganti kerugian im materil yang dialami klien kami sebesar Rp5 miliar perorang," imbuhnya.

Selain itu, Parlindungan juga melakukan somasi terhadap 20 orang anggota DPRD Kota Dumai yang telah menyampaikan sekaligus menandatangani mosi tidak percaya terhadap kliennya. Karena dasar pergantian sendiri berasal dari mosi tidak percaya yang menurut pihaknya sangat tidak masuk diakal. Bila mosi tidak percaya yang sudah ditandatangani tidak ditarik, maka pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyampaian informasi bohong yang tertuang ke dalam somasi dimaksud.

"Apabila dalam 3×24 jam 20 anggota DPRD Kota Dumai yang menandatangani somasi tersebut tidak mencabut kembali, maka kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong yang terdapat di dalam isi surat mosi tidak percaya," imbuhnya.

Baca Juga:  Giring Minta Jokowi Tak Perpanjang PPKM

Penggantian Agus Sudah  Sesuai Prosedur

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa penggantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.

"Penggantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat. Semua sudah sesuai prosedur," terang Arwan, Kamis (12/5) malam.

Selain itu, penggantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.

"Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat," tegasnya.

Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus. "Sebagai kader partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap," pungkas Arwan.(ali/nda/jrr)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.50/SK/DPP.PD/IV/2022. Surat tersebut berisi tentang pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Di mana sebelumnya, untuk jabatan Ketua DPRD Dumai sendiri diemban oleh Agus Purwanto. Pada SK tersebut, ia digantikan oleh koleganya, yakni Suprianto.

Menanggapi hal itu, Agus Purwanto sendiri merasa tidak terima dengan putusan yang telah dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Dumai, Selasa (10/5) lalu. Melalui Kuasa Hukumnya, Parlindungan SH MH, Agus telah melayangkan gugatan terhadap SK yang ditandatangani langsung Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam sebuah konferensi pers, Parlindungan mengatakan alasan penggantian kliennya dari jabatan Ketua DPRD Dumai sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada. Apalagi, dasar pergantian yang tertuang ke dalam SK putusan oleh DPP Demokrat adalah surat mosi tak percaya yang ditandatangani oleh 20 anggota DPRD Dumai.

"Dasar mosi tidak percaya ini menurut hemat kami sangat mengada-ngada. Sebagai salah satu contohnya adalah klien kami ditagih utang oleh orang. Yang sebetulnya itu tidak ada. Meskipun ada utang, tapi itukan urusan personal. Kemudian ada lagi alasannya pegawai di Sekretariat DPRD yang tidak nyaman dengan klien kami," ungkap Parlindungan.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, dengan turut menggugat 9 pihak di Partai Demokrat. Di antaranya adalah Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PD Tengku Riefky Harsya serta beberapa nama pimpinan PD lainnya, hingga ke tingkat DPC Kota Dumai.

Baca Juga:  Besok DPR Gelar Paripurna Bahas Surat Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota

"Adapun dalam gugatan kami meminta DPP Demokrat mengembalikan jabatan klien kami ke jabatan semula. Yakni Ketua DPRD Kota Dumai. Selain itu, atas SK ini klien kami juga mengalami kerugian materil. Karena keputusan sepihak ini, klien ini mengalami kekurangan percaya diri dan sebagainya. Sehingga masing-masing tergugat kami minta mengganti kerugian im materil yang dialami klien kami sebesar Rp5 miliar perorang," imbuhnya.

Selain itu, Parlindungan juga melakukan somasi terhadap 20 orang anggota DPRD Kota Dumai yang telah menyampaikan sekaligus menandatangani mosi tidak percaya terhadap kliennya. Karena dasar pergantian sendiri berasal dari mosi tidak percaya yang menurut pihaknya sangat tidak masuk diakal. Bila mosi tidak percaya yang sudah ditandatangani tidak ditarik, maka pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyampaian informasi bohong yang tertuang ke dalam somasi dimaksud.

"Apabila dalam 3×24 jam 20 anggota DPRD Kota Dumai yang menandatangani somasi tersebut tidak mencabut kembali, maka kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong yang terdapat di dalam isi surat mosi tidak percaya," imbuhnya.

Baca Juga:  PDIP Sebut Gibran Harus Ikut Tes Maju Pilwako Solo

Penggantian Agus Sudah  Sesuai Prosedur

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa penggantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.

"Penggantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat. Semua sudah sesuai prosedur," terang Arwan, Kamis (12/5) malam.

Selain itu, penggantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.

"Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat," tegasnya.

Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus. "Sebagai kader partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap," pungkas Arwan.(ali/nda/jrr)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari