Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kicauan Jerinx SID dan Hanum Rais soal Wiranto, ’Berbuah’ Dipolisikan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto meninggalkan beberapa kisah. Tak lain yaitu cuitan netizen yang dilaporkan ke aparat kepolisian. Seperti tiga pemilik akun media sosial Twitter yaitu @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Adalah pria bernama Jalaluddin yang membuat laporan. Dia membuat laporan karena akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

“Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto,” ucap kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Jumat (11/10).

Baca Juga:  Jatah Menteri PDI Perjuangan Bisa Lebih dari 10, Puan: Nama-nama Sudah Ada Dong!

Dalam laporannya, Jalaluddin menyertakan beberapa barang bukti semisal screenshoot status akun media sosial yang dimaksud juga link URL yang semua disimpan dalam sebuah flashdisk. Polisi diminta bisa menindaklanjuti laporan yang dibuat ini. Pasalnya mereka dinilai membuat resah masyarakat.

“Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya,” kata dia lagi.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri belum berkata banyak soal ini. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono pihaknya masih melakukan pengecekan soal adanya laporan ini. “Tunggu saja. Kalau ada, kami beritahu,” kata Argo menambahkan.

Baca Juga:  Vokalis Jamrud Mau Maju Jadi Bupati Pandeglang

Dikonfirmasi terpisah, JRX masih belum mengonfirmasi terkait hal tersebut. Namun kabar tersiar, JRX dilaporkan polisi gara-gara Tweet tentang Wiranto. Dimana saat itu, melalui akun Twitter @JRX_SID, menyinggung terkait ukuran pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto. “Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya,” cuit JRX di Twitter sebelum diblokir, Kamis (10/10).

Sedangkan JawaPos.com, coba menghubungi Akun @hanumrais soal cuitannya di Twitter. Namun, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban. Nomor handphone Hanum Rais hingga saat ini tidak aktif.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto meninggalkan beberapa kisah. Tak lain yaitu cuitan netizen yang dilaporkan ke aparat kepolisian. Seperti tiga pemilik akun media sosial Twitter yaitu @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Adalah pria bernama Jalaluddin yang membuat laporan. Dia membuat laporan karena akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

- Advertisement -

“Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto,” ucap kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Jumat (11/10).

Baca Juga:  Bermimpi Bangun Pabrik Ban di Kuansing

Dalam laporannya, Jalaluddin menyertakan beberapa barang bukti semisal screenshoot status akun media sosial yang dimaksud juga link URL yang semua disimpan dalam sebuah flashdisk. Polisi diminta bisa menindaklanjuti laporan yang dibuat ini. Pasalnya mereka dinilai membuat resah masyarakat.

- Advertisement -

“Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya,” kata dia lagi.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri belum berkata banyak soal ini. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono pihaknya masih melakukan pengecekan soal adanya laporan ini. “Tunggu saja. Kalau ada, kami beritahu,” kata Argo menambahkan.

Baca Juga:  KPU Sudah Proses PAW Anggota DPRD Bengkalis

Dikonfirmasi terpisah, JRX masih belum mengonfirmasi terkait hal tersebut. Namun kabar tersiar, JRX dilaporkan polisi gara-gara Tweet tentang Wiranto. Dimana saat itu, melalui akun Twitter @JRX_SID, menyinggung terkait ukuran pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto. “Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya,” cuit JRX di Twitter sebelum diblokir, Kamis (10/10).

Sedangkan JawaPos.com, coba menghubungi Akun @hanumrais soal cuitannya di Twitter. Namun, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban. Nomor handphone Hanum Rais hingga saat ini tidak aktif.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari