Minggu, 13 April 2025

KPK Ingatkan soal Lelang Gorden DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi pada polemik pengadaan gorden DPR. Lembaga antirasuah itu meminta proses tender yang menuai kontroversi itu patuh pada aturan main yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud KPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Agar tata laksana proses (pengadaan) tidak menyalahi aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (9/5).

Ali meminta baik kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur. Di mana, dalam pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan itu, PT Bertiga Mitra Solusi (BMS) memenangkan tender dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Ali menyebut pengadaan barang/jasa semacam itu rentan terjadi korupsi. Karena itu dia mengimbau seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Ali.

Baca Juga:  Temu Ramah di Rohil, Agung Nugroho Ajak Milenial Berperan bagi Negeri

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso merespon polemik gorden itu. Pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait masalah pengadaan gorden rumah dinas DPR. "Kami akan panggil sekjen setelah reses," terang dia.

Agung menegaskan bahwa pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar itu kurang tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi Covid-19. "Perlu mencari waktu yang pas untuk pengadaan gorden," tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, fraksinya menolak pengadaan gorden rumah dinas dewan. Dia meminta semua anggota DPR Fraksi PAN mengikuti instruksi tersebut.

Menurut dia, pengadaan gorden itu tidak tepat dan berlebihan, sehingga menjadi sorotan masyarakat luas. "Sejak awal nilainya dianggap berlebihan. Hal itu yang membuat masyarakat mengkritik pengadaan gorden," papar Saleh.

Baca Juga:  Sandi Bilang Jokowi Berupaya Merangkul Semua Elemen

Terpisah, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Furqon mendorong penyelidikan proyek itu. Sebab, kejanggalannya terlampau banyak. Dari segi harga, bujet Rp 43,5 miliar terbilang tidak masuk akal. Sebab, jika dibagi rata, negara harus mengalokasikan dana Rp80–Rp90 jutaan per rumah. "Ketika kami survei ke pasar, dengan harga belasan juta saja sudah bisa dapat gorden yang bagus," imbuhnya.

Apalagi jika melihat profil PT BMS sebagai pemenang tender, Furqon juga mempertanyakan kredibelitasnya. Bahkan, dari penelusurannya, website resmi dari PT BMS domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, dengan masa aktif satu tahun. "Terkesan sangat dadakan menjelang tender," tuturnya.(tyo/far/lum/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi pada polemik pengadaan gorden DPR. Lembaga antirasuah itu meminta proses tender yang menuai kontroversi itu patuh pada aturan main yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud KPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Agar tata laksana proses (pengadaan) tidak menyalahi aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (9/5).

Ali meminta baik kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur. Di mana, dalam pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan itu, PT Bertiga Mitra Solusi (BMS) memenangkan tender dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Ali menyebut pengadaan barang/jasa semacam itu rentan terjadi korupsi. Karena itu dia mengimbau seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Ali.

Baca Juga:  Bawaslu Beri Sanksi Panwascam

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso merespon polemik gorden itu. Pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait masalah pengadaan gorden rumah dinas DPR. "Kami akan panggil sekjen setelah reses," terang dia.

Agung menegaskan bahwa pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar itu kurang tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi Covid-19. "Perlu mencari waktu yang pas untuk pengadaan gorden," tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, fraksinya menolak pengadaan gorden rumah dinas dewan. Dia meminta semua anggota DPR Fraksi PAN mengikuti instruksi tersebut.

Menurut dia, pengadaan gorden itu tidak tepat dan berlebihan, sehingga menjadi sorotan masyarakat luas. "Sejak awal nilainya dianggap berlebihan. Hal itu yang membuat masyarakat mengkritik pengadaan gorden," papar Saleh.

Baca Juga:  Menunggu Hasil Keputusan MK, 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi

Terpisah, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Furqon mendorong penyelidikan proyek itu. Sebab, kejanggalannya terlampau banyak. Dari segi harga, bujet Rp 43,5 miliar terbilang tidak masuk akal. Sebab, jika dibagi rata, negara harus mengalokasikan dana Rp80–Rp90 jutaan per rumah. "Ketika kami survei ke pasar, dengan harga belasan juta saja sudah bisa dapat gorden yang bagus," imbuhnya.

Apalagi jika melihat profil PT BMS sebagai pemenang tender, Furqon juga mempertanyakan kredibelitasnya. Bahkan, dari penelusurannya, website resmi dari PT BMS domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, dengan masa aktif satu tahun. "Terkesan sangat dadakan menjelang tender," tuturnya.(tyo/far/lum/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Ingatkan soal Lelang Gorden DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi pada polemik pengadaan gorden DPR. Lembaga antirasuah itu meminta proses tender yang menuai kontroversi itu patuh pada aturan main yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud KPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Agar tata laksana proses (pengadaan) tidak menyalahi aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (9/5).

Ali meminta baik kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur. Di mana, dalam pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan itu, PT Bertiga Mitra Solusi (BMS) memenangkan tender dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Ali menyebut pengadaan barang/jasa semacam itu rentan terjadi korupsi. Karena itu dia mengimbau seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Ali.

Baca Juga:  PPATK Tunggu Respons KPU dan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso merespon polemik gorden itu. Pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait masalah pengadaan gorden rumah dinas DPR. "Kami akan panggil sekjen setelah reses," terang dia.

Agung menegaskan bahwa pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar itu kurang tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi Covid-19. "Perlu mencari waktu yang pas untuk pengadaan gorden," tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, fraksinya menolak pengadaan gorden rumah dinas dewan. Dia meminta semua anggota DPR Fraksi PAN mengikuti instruksi tersebut.

Menurut dia, pengadaan gorden itu tidak tepat dan berlebihan, sehingga menjadi sorotan masyarakat luas. "Sejak awal nilainya dianggap berlebihan. Hal itu yang membuat masyarakat mengkritik pengadaan gorden," papar Saleh.

Baca Juga:  SBY: Demokrat Harus Sukses, Kader jangan Manja dan Terus Berjuang

Terpisah, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Furqon mendorong penyelidikan proyek itu. Sebab, kejanggalannya terlampau banyak. Dari segi harga, bujet Rp 43,5 miliar terbilang tidak masuk akal. Sebab, jika dibagi rata, negara harus mengalokasikan dana Rp80–Rp90 jutaan per rumah. "Ketika kami survei ke pasar, dengan harga belasan juta saja sudah bisa dapat gorden yang bagus," imbuhnya.

Apalagi jika melihat profil PT BMS sebagai pemenang tender, Furqon juga mempertanyakan kredibelitasnya. Bahkan, dari penelusurannya, website resmi dari PT BMS domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, dengan masa aktif satu tahun. "Terkesan sangat dadakan menjelang tender," tuturnya.(tyo/far/lum/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi pada polemik pengadaan gorden DPR. Lembaga antirasuah itu meminta proses tender yang menuai kontroversi itu patuh pada aturan main yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud KPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Agar tata laksana proses (pengadaan) tidak menyalahi aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (9/5).

Ali meminta baik kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur. Di mana, dalam pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan itu, PT Bertiga Mitra Solusi (BMS) memenangkan tender dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Ali menyebut pengadaan barang/jasa semacam itu rentan terjadi korupsi. Karena itu dia mengimbau seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Ali.

Baca Juga:  Sandi Bilang Jokowi Berupaya Merangkul Semua Elemen

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso merespon polemik gorden itu. Pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait masalah pengadaan gorden rumah dinas DPR. "Kami akan panggil sekjen setelah reses," terang dia.

Agung menegaskan bahwa pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar itu kurang tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi Covid-19. "Perlu mencari waktu yang pas untuk pengadaan gorden," tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, fraksinya menolak pengadaan gorden rumah dinas dewan. Dia meminta semua anggota DPR Fraksi PAN mengikuti instruksi tersebut.

Menurut dia, pengadaan gorden itu tidak tepat dan berlebihan, sehingga menjadi sorotan masyarakat luas. "Sejak awal nilainya dianggap berlebihan. Hal itu yang membuat masyarakat mengkritik pengadaan gorden," papar Saleh.

Baca Juga:  PSI Pastikan Faldo Maldini Kadernya, Meski Pakai Demokrat ke Pilkada Pesisir Selatan

Terpisah, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Furqon mendorong penyelidikan proyek itu. Sebab, kejanggalannya terlampau banyak. Dari segi harga, bujet Rp 43,5 miliar terbilang tidak masuk akal. Sebab, jika dibagi rata, negara harus mengalokasikan dana Rp80–Rp90 jutaan per rumah. "Ketika kami survei ke pasar, dengan harga belasan juta saja sudah bisa dapat gorden yang bagus," imbuhnya.

Apalagi jika melihat profil PT BMS sebagai pemenang tender, Furqon juga mempertanyakan kredibelitasnya. Bahkan, dari penelusurannya, website resmi dari PT BMS domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, dengan masa aktif satu tahun. "Terkesan sangat dadakan menjelang tender," tuturnya.(tyo/far/lum/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari