SIAK (RIAUPOS.CO) – Adanya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak yang tidak menerima formulir C6 yakni surat undangan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, tidak membuat warga menyurutkan niatnya untuk mencoblos ke TPS.
Ketua DPRD Siak Azmi SE yang juga tidak mendapatkan surat undangan mengaku tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP nya di TPS 01 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak.
“Saya tidak terima surat undangan,saya menggunakan hak suara memakai KTP. Jadi masyarakat yang tidak ada undangan masih tetap bisa memilih,” ujarnya disela- sela monitoring Pilkada bersama Muspida, Rabu (9/12/2020).
Kendati masyarakat yang tidak dapat surat undangan tetap dapat mencoblos menggunakan KTP, namun dirinya berharap kedepannya petugas penyelenggara terkait agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya.Begitu juga mengantar undangan ke rumah warga sesuai tugas mereka.
“Meskipun tidak ada undangan mencoblos, saya tetap menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP, ” ungkapnya.
Terkait penyelenggara Pilkada Siak, Azmi menyampaikan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Siak berjalan lancar, aman dan terkendali, serta menerapkan protokol kesehatan.
“Dari pantauan pelaksanaan Pilkada Kabupaten berjalan lancar dan aman. Antusias masyarakat cukup tinggi menggunakan hak pilih,” katanya.
Ditempat terpisah, warga Perawang Joni juga mengaku tidak menerima surat undangan, namun dia tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.
“Saya datang ke TPS menggunakan KTP, karena suara saya ikut menentukan pembangunan Kabupaten Siak kedepannya,” katanya.
Perihal ini, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH ketika dikonfirmasi terkait masih ada warga yang tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan mengatakan jika warga yang bersangkutan namanya ada di daftar pemilihan tetap ( DPT) bisa menggunakan KTP.
Namun dia menegaskan jika ada petugas yang tidak mengantar surat pemberitahuan pencoblosan ke warga, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.
“Ada berapa kemungkinan mengapa surat pemberituan pencoblosan tidak sampai ke warga bersangkutan, salah satunya bisa jadi saat petugas datang rumah dalam keadaan kosong. Namun kita akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut jika memang itu terjadi,” katanya.
Terkait tidak adanya nama warga dalam DPT, Rizal menjelaskan bisa jadi warga bersangkutan saat petugas pencatatan datang, rumah dalam keadaan kosong atau pindah alamat, sehingga tidak terdata.
“Karena DPT berdasarkan alamat rumah. Kami berharap kedepannya agar warga lebih pro aktif melakukan pengecekan apakah namanya masuk dalam DPT,” ungkapnya.
Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Eka G Putra