Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Periksa Enam Saksi dari Kontraktor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang. Selasa (5/11), lembaga antirasuah itu kembali memanggil enam saksi dari pihak kontraktor. Mereka adalah Manajer Proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Deputi Manajer Section 2 proyek HRSCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Kepala SPI PT Adhi Karya Ir Wiyono, sebelumnya sebagai Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya 2013-2016. Selanjutnya, Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris. Berikutnya Pimpinan Proyek di Divisi PBJT Hutama Karya Ir Sarjono. Pada saat itu Sarjono sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya, dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I PT Adhi Karya, sebelumnya dia menjabat sebagai Koordinator Estimasi dan Staf Engineering pada Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, 2014-2016.

Baca Juga:  Suara Agung Tembus 22 Ribu, Tertinggi di Dapil 1

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City multyyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Febri di Kantor KPK, Selasa (5/11).

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar yang terkait korupsi proyek jembatan Bangkinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu. Selain Adnan, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, I Ketut Suarbawa.

Febri menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan keenam orang tersebut merupakan saksi dengan keperluan lanjutan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK melakukan pendalaman sejumlah informasi yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Baca Juga:  Kader PAN Diminta Kerja Keras Menangkan Kasmarni-Bagus

"Mendalami pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana (PT Wijaya Karya). Selanjutnya saksi juga dimintai keterangan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB," jelas Febri.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana tersebut ke pihak-pihak tertentu.

"Penyidik juga mendalami aliran dana terkait perkara tersebut," ungkapnya.(yus)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang. Selasa (5/11), lembaga antirasuah itu kembali memanggil enam saksi dari pihak kontraktor. Mereka adalah Manajer Proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Deputi Manajer Section 2 proyek HRSCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Kepala SPI PT Adhi Karya Ir Wiyono, sebelumnya sebagai Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya 2013-2016. Selanjutnya, Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris. Berikutnya Pimpinan Proyek di Divisi PBJT Hutama Karya Ir Sarjono. Pada saat itu Sarjono sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya, dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I PT Adhi Karya, sebelumnya dia menjabat sebagai Koordinator Estimasi dan Staf Engineering pada Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, 2014-2016.

Baca Juga:  Pembekalan Bimtek, PPK Diminta Bina PPS

 

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City multyyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Febri di Kantor KPK, Selasa (5/11).

- Advertisement -

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar yang terkait korupsi proyek jembatan Bangkinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu. Selain Adnan, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, I Ketut Suarbawa.

Febri menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan keenam orang tersebut merupakan saksi dengan keperluan lanjutan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK melakukan pendalaman sejumlah informasi yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Baca Juga:  Kader PAN Diminta Kerja Keras Menangkan Kasmarni-Bagus

"Mendalami pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana (PT Wijaya Karya). Selanjutnya saksi juga dimintai keterangan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB," jelas Febri.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana tersebut ke pihak-pihak tertentu.

"Penyidik juga mendalami aliran dana terkait perkara tersebut," ungkapnya.(yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari