Rabu, 9 April 2025
spot_img

Hanura Sah Milik OSO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Kunjungi KPU Pekanbaru, DPD Partai Ummat Siap Ikuti Pemilu 2024

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Baca Juga:  Perlu PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Perlu PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Meranti Dalami Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hanura Sah Milik OSO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga:  5 Partai Ini Klaim Komit Tolak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Baca Juga:  PDIP Sarankan Opsi Jakarta Dilockdown

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Kunjungi KPU Pekanbaru, DPD Partai Ummat Siap Ikuti Pemilu 2024

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Meranti Dalami Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari