Minggu, 30 Juni 2024

Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Melanggar Pergub

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – BAWASLU Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

- Advertisement -

“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Baca Juga:  Titik Rawan di Pemutakhiran Data Pemilih

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini lalu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang.

Bawaslu Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon keras rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat dengan menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam acara car free day (CFD) sebagai pelanggaran hukum. TKN menilai, Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya.

- Advertisement -

“Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang diluar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik,” kata Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.

Baca Juga:  Keras! PKB kepada PAN: Jangan Dikte Jokowi soal Reshuffle Kabinet

Lebih lanjut Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik.

Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga.

“Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu,” kata Hinca.

“Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan,” pungkasnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – BAWASLU Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Baca Juga:  Gibran Bagi-Bagi Buku dan Gelar Tes Kesehatan

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini lalu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang.

Bawaslu Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon keras rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat dengan menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam acara car free day (CFD) sebagai pelanggaran hukum. TKN menilai, Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya.

“Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang diluar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik,” kata Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.

Baca Juga:  Koalisi Bukan Soal Bagi-Bagi Kursi

Lebih lanjut Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik.

Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga.

“Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu,” kata Hinca.

“Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan,” pungkasnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari