Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Bentuk Pokja Pelanggar Prokes

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Bengkalis membentuk Pokja penanganan penegakan hukum pelanggaran Covid-19. Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Informasi ini disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Rabu (4/11/2020).

- Advertisement -

"Penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, Pokja memiliki mekanisme dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran Covid-19 ini misalnya saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan," kata Usman.

Kemudian ditegur juga, kata Usman peserta kampanye membawa anak-anak, ibu menyusui atau melibatkan lansia. Ketika teguran secara lisan itu sudah diberikan sebanyak 1-2 kali dan peserta kampanye tetap tidak mengindahkan, Bawaslu juga memiliki mekanisme dengan memberikan surat teguran secara tertulis.

Baca Juga:  Airlangga Apresiasi Kesuksesan Xi Jin Ping

"Surat teguran secara tertulis inilah disampaikan oleh pengawas pemilu. Susuai tingkatannya. Misalnya dari Panwascam akan memberikan surat teguran yang sudah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Surat teguran itu, akan ditindak lanjuti dengan berkordinasi Pokja (penegakan hukum pelanggaran Covid-19) yang sudah dibentuk," ujarnya.

- Advertisement -

Sedangkan dari kajian yang sudah disampaikan Pokja dan kemudian pihak Bawaslu akan membuat rekomendasi hasil kajian itu kepada KPU. Nanti KPU yang akan melakukan penindakan rekomendasi dari Pokja.

"Sampai sekarang belum ada yang kami berikan surat teguran. Karena pelanggaran itu masih bersifat biasa dan diberi teguran secara lisan. Setelah kita tegur mereka kembali seperti semula untuk mematuhi protokol kesehatan. Jadi Pokja belum ada mengeluarkan surat secara tertulis ke setiap peserta kampanye," ucapnya.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik pada DPR dan Parpol Masih Rendah

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Bengkalis membentuk Pokja penanganan penegakan hukum pelanggaran Covid-19. Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Informasi ini disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Rabu (4/11/2020).

- Advertisement -

"Penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, Pokja memiliki mekanisme dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran Covid-19 ini misalnya saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan," kata Usman.

Kemudian ditegur juga, kata Usman peserta kampanye membawa anak-anak, ibu menyusui atau melibatkan lansia. Ketika teguran secara lisan itu sudah diberikan sebanyak 1-2 kali dan peserta kampanye tetap tidak mengindahkan, Bawaslu juga memiliki mekanisme dengan memberikan surat teguran secara tertulis.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Larang Masyarakat Demo, IPW: Sudah Melanggar Undang-undang

"Surat teguran secara tertulis inilah disampaikan oleh pengawas pemilu. Susuai tingkatannya. Misalnya dari Panwascam akan memberikan surat teguran yang sudah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Surat teguran itu, akan ditindak lanjuti dengan berkordinasi Pokja (penegakan hukum pelanggaran Covid-19) yang sudah dibentuk," ujarnya.

Sedangkan dari kajian yang sudah disampaikan Pokja dan kemudian pihak Bawaslu akan membuat rekomendasi hasil kajian itu kepada KPU. Nanti KPU yang akan melakukan penindakan rekomendasi dari Pokja.

"Sampai sekarang belum ada yang kami berikan surat teguran. Karena pelanggaran itu masih bersifat biasa dan diberi teguran secara lisan. Setelah kita tegur mereka kembali seperti semula untuk mematuhi protokol kesehatan. Jadi Pokja belum ada mengeluarkan surat secara tertulis ke setiap peserta kampanye," ucapnya.

Baca Juga:  Bobby dan Gibran Pertemuan Tertutup dengan Ganjar

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari