Minggu, 9 Maret 2025
spot_img

PSU, Tak Ada Rekrut Baru KPU Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menghadapi pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan perekrutan anggota baru Komisi Pemilihan Umum Daerah. Memang terdapat beberapa desakan agar panitia pemilihan dalam PSU diganti dengan personel yang baru. Apalagi di daerah-daerah yang dianggap bermasalah dengan komisioner yang bersangkutan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar pemungutan suara ulang.

“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah,” kata Afif dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).

Sementara, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah, Afif menyebut pihaknya akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Terutama di jajaran ad hoc.

Baca Juga:  Syartuni Nilai Surya Sosok Alternatif Partai Koalisi

“Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad-hoc. Jadi untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu,” katanya.

Kasus seperti ini misalnya terjadi di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan setelah DKPP memberhentikan ketua dan tiga komisioner KPU wilayah tersebut. Menurut Afif, khusus kasus Banjarbaru, jika tak bisa diambil alih provinsi, pihaknya akan segera menyiapkan pengganti. Saat ini, Afif mengaku masih menunggu keputusan resmi dari DKPP sebelum kemudian pihaknya akan segera mengambil keputusan.

“Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Tersegel, KPU Kirim Tiga Jenis Surat Suara ke KPU RI

Dia juga memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan pihaknya. Kasus yang sama juga terjadi di Kota Palopo, yang kemudian diambil alih provinsi. Nantinya, kata Afif, anggota KPU dari provinsi akan menjadi caretaker untuk sementara, selama pelaksanaan PSU di daerah tersebut.

“Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di daerah tersebut, melengkapi dua yang masih aktif. Untuk di Banjarbaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau diambil ahli provinsi untuk yang empatnya,” katanya.(jpg/int/muh)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menghadapi pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan perekrutan anggota baru Komisi Pemilihan Umum Daerah. Memang terdapat beberapa desakan agar panitia pemilihan dalam PSU diganti dengan personel yang baru. Apalagi di daerah-daerah yang dianggap bermasalah dengan komisioner yang bersangkutan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar pemungutan suara ulang.

- Advertisement -

“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah,” kata Afif dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).

Sementara, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah, Afif menyebut pihaknya akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Terutama di jajaran ad hoc.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPU Kota Pekanbaru Fokus Persiapan Pilkada 2024

“Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad-hoc. Jadi untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu,” katanya.

Kasus seperti ini misalnya terjadi di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan setelah DKPP memberhentikan ketua dan tiga komisioner KPU wilayah tersebut. Menurut Afif, khusus kasus Banjarbaru, jika tak bisa diambil alih provinsi, pihaknya akan segera menyiapkan pengganti. Saat ini, Afif mengaku masih menunggu keputusan resmi dari DKPP sebelum kemudian pihaknya akan segera mengambil keputusan.

“Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut,” katanya.

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang Perdana

Dia juga memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan pihaknya. Kasus yang sama juga terjadi di Kota Palopo, yang kemudian diambil alih provinsi. Nantinya, kata Afif, anggota KPU dari provinsi akan menjadi caretaker untuk sementara, selama pelaksanaan PSU di daerah tersebut.

“Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di daerah tersebut, melengkapi dua yang masih aktif. Untuk di Banjarbaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau diambil ahli provinsi untuk yang empatnya,” katanya.(jpg/int/muh)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari