Minggu, 8 Februari 2026
- Advertisement -

Golkar: Tak Mudah Mengamendemen Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.

“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.

Baca Juga:  Nama Menteri dari PDI Perjuangan Ada di Dompet Megawati

Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.

“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.

Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.

Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.

Baca Juga:  Bertarung di PTUN, AHY Waspadai Manuver Kubu Moeldoko

Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.

“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.

Baca Juga:  Zul Has Bagi Duit Rp30 Juta untuk Peserta Festival Rebana

Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.

“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.

- Advertisement -

Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.

Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Syarif Hasan: Demokrat Tidak Minta Jatah Menteri ke Jokowi

Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.

“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.

Baca Juga:  Syarif Hasan: Demokrat Tidak Minta Jatah Menteri ke Jokowi

Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.

“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.

Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.

Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.

Baca Juga:  Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya

Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari