MERANTI (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti mengingatkan kepada pihak atau orang yang menghalangi tugas penyelenggara Pilkada 2020 daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal pada Kamis (2/7/20) siang, mengatakan landasan tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 atas perubahannya melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada.
Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana.
"Dalam undang undang itu sanksi pidana kurungan penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta," ujarnya.
Menurutnya terhadap pelanggaran yang dimaksud bisa saja terjadi. Pasalnya dalam waktu dekat tahapan Pilkada Meranti masuk pada pencocokan dan penelitian data pemilih seluruh TPS yang tersebar oleh PPDP.
Dengan demikian, segala kemungkinan bisa saja terjadi, seperti pemilih yang dikunjungi oleh petugas menolak untuk dimintai datanya, terlebih dengan kondisi pandemi corona saat ini. Dan itu menurutnya masuk pada kategori menghalangi.
"Makanya kami mengingatkan kepada semua pihak terkait agar kooperatif dalam mendukung kelancaran Pilkada Meranti yang tahapannya telah berlangsung ini. Jika tidak, ya bisa berurusan dengan penegak hukum," bebernya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sedang menjalankan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menuju Pilkada Serentak 2020.
Jumlah PPDP yang akan direkrut sebanyak 450 orang, dimana setiap orang bertugas di TPS yang tersebar di Kepulauan Meranti.
Sementara di masa pandemi Covid-19 ini terdapat beberapa persyaratan yang ditambahkan oleh setiap calon, yakni patuh dengan protokol kesehatan masa bertugas.
Seperti diketahui PPDP akan bertugas membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih selama lebih kurang satu bulan. Tugas PPDP dimulai dari 15 Juli sampai dengan masa akhir pemilihan. Pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dilakukan melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Untuk menjaga keyakinan publik, KPU jika seluruh petugas PPDP akan di-rapid test sebelum dilantik. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta salah satu wujud komitmen dari KPU Meranti yang selalu berupaya untuk menyelenggarakan pemilihan dengan aman.
Selain itu ia mengimbau agar masyarakat memberikan keterangan yang benar mengenai identitas diri dan keluarga saat PPDP melakukan coklit.
Masyarakat pun dapat menyampaikan kepada PPDP jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercantum, atau jika terdapat kekeliruan penulisan identitas diri.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eko Faizin