Jumat, 29 Agustus 2025
spot_img

Menggugat karena Salah Input Data

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Contoh gugatan sengketa pileg adalah seperti yang diajukan PKS di sejumlah daerah. Salah satunya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Penyebabnya adalah kesalahan teknis. Ada kesalahan penjumlahan angka, di mana seharusnya suara selisih antara PKS dan salah satu parpol di Dapil II di Kabupaten tersebut 109 suara.

Namun, hasil akhir menunjukkan total suara berubah sehingga parpol tersebut berbalik unggul 13 suara. Dampaknya, PKS gagal mendapat kursi terakhir di dapil itu. ’’Kami punya bukti C1 dari TPS sampai ke kabupaten,’’ terang kuasa hukum PKS Deviyanti Dwiningsih saat dikonfirmasi.

Dia menangani sengketa di pulau Kalimantan, termasuk di Kubu Raya. Penyebabnya adalah kesalahan input. Di mana seharusnya angka yang merupakan total penjumlahan suara partai dan para calegnya, malah ditambahkan ke kolom caleg terbawah.

Baca Juga:  KPU Sudah Proses PAW Anggota DPRD Bengkalis

’’Jadi bertambah dua kali lipat suaranya,’’ lanjut Devi. Kesalahan itu berdampak pada PKS. Kesempatan untuk meraih kursi terakhir kandas karena rekapitulasi akhir menunjukkan suara mereka tidak cukup untuk meraih kursi.

Menurut Devi, saksi partainya sudah mengajukan protes tapi kenyataannya tidak ada koreksi yang dilakukan. Apalagi, saat itu waktu penghitungan suara juga sudah mepet sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dia yakin seharusnya kursi terakhir DPRD dapil II Kubu Raya menjadi milik PKS, bukan partai pesaing.

Di sejumlah daerah, perubahan konfigurasi suara sekian puluh atau sekian ratus akan langsung berpengaruh pada penentuan siapa yang berhak memperoleh kursi anggota legislatif. Pergeseran satu kursi saja akan berpengaruh pada hak untuk menduduki kursi pimpinan dewan. Karena itu, parpol-parpol pun memperjuangkannya ke MK. Meski jumlahnya puluhan atau ratusan suara.(byu/jpg)

Baca Juga:  Bawaslu: Pelanggaran Pemilu Meningkat

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Contoh gugatan sengketa pileg adalah seperti yang diajukan PKS di sejumlah daerah. Salah satunya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Penyebabnya adalah kesalahan teknis. Ada kesalahan penjumlahan angka, di mana seharusnya suara selisih antara PKS dan salah satu parpol di Dapil II di Kabupaten tersebut 109 suara.

Namun, hasil akhir menunjukkan total suara berubah sehingga parpol tersebut berbalik unggul 13 suara. Dampaknya, PKS gagal mendapat kursi terakhir di dapil itu. ’’Kami punya bukti C1 dari TPS sampai ke kabupaten,’’ terang kuasa hukum PKS Deviyanti Dwiningsih saat dikonfirmasi.

Dia menangani sengketa di pulau Kalimantan, termasuk di Kubu Raya. Penyebabnya adalah kesalahan input. Di mana seharusnya angka yang merupakan total penjumlahan suara partai dan para calegnya, malah ditambahkan ke kolom caleg terbawah.

Baca Juga:  DPR Sorot Hilangnya Obat Terapi Covid-19

’’Jadi bertambah dua kali lipat suaranya,’’ lanjut Devi. Kesalahan itu berdampak pada PKS. Kesempatan untuk meraih kursi terakhir kandas karena rekapitulasi akhir menunjukkan suara mereka tidak cukup untuk meraih kursi.

Menurut Devi, saksi partainya sudah mengajukan protes tapi kenyataannya tidak ada koreksi yang dilakukan. Apalagi, saat itu waktu penghitungan suara juga sudah mepet sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dia yakin seharusnya kursi terakhir DPRD dapil II Kubu Raya menjadi milik PKS, bukan partai pesaing.

- Advertisement -

Di sejumlah daerah, perubahan konfigurasi suara sekian puluh atau sekian ratus akan langsung berpengaruh pada penentuan siapa yang berhak memperoleh kursi anggota legislatif. Pergeseran satu kursi saja akan berpengaruh pada hak untuk menduduki kursi pimpinan dewan. Karena itu, parpol-parpol pun memperjuangkannya ke MK. Meski jumlahnya puluhan atau ratusan suara.(byu/jpg)

Baca Juga:  Pesan Indef untuk Dua Komut, Ahok dan Chandra Hamzah

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Contoh gugatan sengketa pileg adalah seperti yang diajukan PKS di sejumlah daerah. Salah satunya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Penyebabnya adalah kesalahan teknis. Ada kesalahan penjumlahan angka, di mana seharusnya suara selisih antara PKS dan salah satu parpol di Dapil II di Kabupaten tersebut 109 suara.

Namun, hasil akhir menunjukkan total suara berubah sehingga parpol tersebut berbalik unggul 13 suara. Dampaknya, PKS gagal mendapat kursi terakhir di dapil itu. ’’Kami punya bukti C1 dari TPS sampai ke kabupaten,’’ terang kuasa hukum PKS Deviyanti Dwiningsih saat dikonfirmasi.

Dia menangani sengketa di pulau Kalimantan, termasuk di Kubu Raya. Penyebabnya adalah kesalahan input. Di mana seharusnya angka yang merupakan total penjumlahan suara partai dan para calegnya, malah ditambahkan ke kolom caleg terbawah.

Baca Juga:  Golkar dan PKB Incar Kursi Ketua MPR

’’Jadi bertambah dua kali lipat suaranya,’’ lanjut Devi. Kesalahan itu berdampak pada PKS. Kesempatan untuk meraih kursi terakhir kandas karena rekapitulasi akhir menunjukkan suara mereka tidak cukup untuk meraih kursi.

Menurut Devi, saksi partainya sudah mengajukan protes tapi kenyataannya tidak ada koreksi yang dilakukan. Apalagi, saat itu waktu penghitungan suara juga sudah mepet sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dia yakin seharusnya kursi terakhir DPRD dapil II Kubu Raya menjadi milik PKS, bukan partai pesaing.

Di sejumlah daerah, perubahan konfigurasi suara sekian puluh atau sekian ratus akan langsung berpengaruh pada penentuan siapa yang berhak memperoleh kursi anggota legislatif. Pergeseran satu kursi saja akan berpengaruh pada hak untuk menduduki kursi pimpinan dewan. Karena itu, parpol-parpol pun memperjuangkannya ke MK. Meski jumlahnya puluhan atau ratusan suara.(byu/jpg)

Baca Juga:  Terawan Agus Putranto Disanksi IDI karena Terapi Cuci Otak, Kini Ditunjuk Jadi Menkes

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari