PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil pemilu 2019. Untuk di Riau sendiri total ada sembilan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh partai politik (parpol).
Jumlah tersebut terdiri dari Partai Hanura 2 gugatan, Berkarya 2 gugatan serta masing-masing 1 gugatan dari Gerindra, PDIP, Nasdem, Garuda, dan PKB.
Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan dari MK sebelum menetapkan hasil pemilu 2019. Karena, hasil tersebut bisa saja berubah tergantung putusan MK.
“Total ada sembilan gugatan. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil sidang yang akan digelar MK. Diperkirakan berlangsung hingga Juni mendatang,†ujar Nugroho kepada Riau Pos, Jumat (31/5).
Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa pilpres.
Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil pemilu 2019. Untuk di Riau sendiri total ada sembilan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh partai politik (parpol).
Jumlah tersebut terdiri dari Partai Hanura 2 gugatan, Berkarya 2 gugatan serta masing-masing 1 gugatan dari Gerindra, PDIP, Nasdem, Garuda, dan PKB.
Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan dari MK sebelum menetapkan hasil pemilu 2019. Karena, hasil tersebut bisa saja berubah tergantung putusan MK.
“Total ada sembilan gugatan. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil sidang yang akan digelar MK. Diperkirakan berlangsung hingga Juni mendatang,†ujar Nugroho kepada Riau Pos, Jumat (31/5).
- Advertisement -
Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa pilpres.
Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin