Tidak terasa pandemi Covid-19 telah berlalu lebih dari 1 tahun. Hal ini berakibat pergerakan masyarakat terganggu dan berdampak stabilitas ekonomi yang menurun. Namun, pada Agustus 2021, kementerian keuangan mencatat bahwa perekonomian Indonesia naik pertama kalinya semenjak Covid 19 sebesar 7,07 persen dibandingkan sebelumnya yang terus berada di tingkat ekonomi yang negatif.
Secara tidak langsung, geliat ekonomi yang mulai meningkat mencerminkan pergerakan masyarakat sudah mulai menuju normal Kembali. Transportasi merupakan sebuah kebutuhan turunan akan kebutuhan manusia. Transportasi lahir sebagai bentuk usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya, baik dalam kebutuhan yang sifatnya wajib dan rutin atau sementara.
Sebagai bentuk pelayanan transportasi, angkutan umum kota Pekanbaru menjadi salah satu tonggak utama dalam proses perkembangan transportasi yang berkelanjutan, terutama pada wilayah perkotaan Pekanbaru dengan segala permasalahannya seperti kemacetan dan polusi udara. Angkutan umum hingga saat ini masih berkompetisi dengan angkutan pribadi untuk melakukan pergerakan di jalan raya.
Selain itu, dengan hadirnya berbagai ragam transportasi online yang lebih praktis,membuat keberadaan angkutan umum akan semakin terpinggirkan, sehingga masyarakat akan berpotensi untuk memilih angkutan yang lain dibandingkan dengan angkutan umum massal seperti bus atau angkot. Di dalam sisi internal angkutan umum, kota Pekanbaru sebenarnya memiliki potensi dalam peningkatan layanan angkutan umum yang lebih baik dengan berpindahnya pengelolaan system angkutan umum massal (SAUM) atau yang biasa disebut Trans Metro Pekanbaru dari dinas perhubungan kota Pekanbaru menuju PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM).
Adanya perpindahan tata Kelola ini, diharapkan kualitas angkutan umum akan lebih difokuskan kepada konsumen dan bukan dari segi teknis operasional angkutan umum saja. Selain itu, berbagai strategi seperti strategi feeder angkutan Trans Metro, perencanaan lajur bus khusus atau busway seperti yang telah diterapkan di wilayah ibukota Jakarta hingga pengembangan rute Trans Metro Pekanbaru.
Namun, akibat pandemi Covid 19 yang telah berlangsung mulai Maret 2020 membuat seluruh program pengembangan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru seolah berhenti sejenak. Imbasnya, penurunan penumpang khususnya Trans Metro Pekanbaru tidak terelakkan. Bahkan, pada awal bulan Agustus 2021 aktivitas Bus Trans Metro Pekanbaru terhenti akibat adanya kebijakan terkait Covid-19.
Meskipun pada saat ini bus Trans Metro Pekanbaru sudah diizinkan untuk beroperasi, masih adanya penyesuaian yang ketat bahkan sampai kepada perubahan rute akibat penyekatan jalan. Kejadian yang terjadi pada angkutan umum Trans Metro Pekanbaru selama pandemi Covid-19 tentunya akan membuat masyarakat berpikir berulang kali sebelum menggunakan angkutan ini. Hal ini didukung oleh gempuran angkutan online yang masih menjadi angkutan alternatif untuk bepergian selama pandemic ketika masyarakat tidak menggunakan kendaraan pribadinya. Angkutan online juga telah mampu membius masyarakat dengan pelayanan yang ramah terhadap pandemi Covid dengan berbagai tingkat keamanan yang ketat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi. Hal ini didukung juga dengan adanya fasilitas tracking posisi dan aturan yang mendukung konsumen.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan kembali bagaimana peran angkutan umum yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah kota Pekanbaru dapat diminati dan menjadi tulang punggung transportasi yang berkelanjutan di kota Pekanbaru. Sebenarnya angkutan umum di kota Pekanbaru seyogyanya masih perlu dan mampu bersaing dengan angkutan pribadi maupun angkutan online. Hal ini bisa terjadi hanya jika para stakeholder mampu memfokuskan diri terhadap peningkatan kualitas system angkutan umum massal (SAUM).
Adapun beberapa strategi alternatif yang dapat dilakukan selama masa pandemic sebagai persiapan kondisi new normal pascapandemi Covid-19 yang belum dapat ditentukan waktunya antara lain mempercepat program infrastruktur jalur khusus bus selama pandemi Covid-19. Selain itu juga mempersiapkan payung hukum dalam pengaturan jalur di jalur lalu lintas tersebut.***