Jumat, 22 November 2024

Membersihkan Getah Nangka

- Advertisement -

KAMIS 17 Desember 2020 pekan lalu, DPRD Provinsi Riau menyelenggarakan hajat besar: pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD.  Dua pimpinan sekaligus dilantik. Yulisman dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan Agung Nugroho dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua. Menurut informasi, dalam waktu dekat akan ada pelantikan seorang lagi Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.

PAW ini diapresiasi. Ada harapan tinggi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Riau agar bisa efektif menjalankan fungsinya, lebih dari sekedar formalitas mengisi slot kelembagaan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Ada ekspektasi semangat fidusia tertanam di hati para wakil rakyat, yakni semangat menggenggam erat kepercayaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat yang memberikan mandat.

- Advertisement -

Dilema DPRD
Di tengah dinamika politik yang tinggi dan arus perubahan lingkungan internal dan eksternal dewasa ini, tidak mudah bagi DPRD untuk merespon secara cepat dan tepat lingkungan yang sedang bergejolak tersebut, apalagi memuaskan masyarakat dengan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan yang meningkat cepat dan beraneka ragam. Repotnya, kinerja dewan justru diukur dari tingkat kepuasan publik yang bergerak eksponensial. Hari ini masyarakat puas, esok hari dengan pola yang sama belum tentu puas.

Kerepotan lain, sebagai lembaga perwakilan politik, di samping harus memperjuangkan kepentingan umum masyarakat secara maksimal, DPRD (tak bisa mengelak) adalah juga merupakan mitra pemerintah daerah sebagai instrumen kekuasaan eksekutif pemerintah pusat di daerah. DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dan mitra Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melaksanakan seluruh program pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks sistem politik demikian, mudah kita baca, seberapa besar pun ambisi DPRD ingin menyelesaikan dengan tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakatnya (seperti antara lain, masalah kebakaran hutan dan lahan, perkebunan illegal, penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan lahan, hasrat ingin berperan dalam alih kelola blok migas, tanah ulayat, DBH Migas, DBH sawit, lingkungan hidup, dan sebagainya), DPRD selalu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang lebih tinggi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Virus Corona Makin Meluas

DPRD Terimbas

Masalah lain yang cukup serius berpengaruh terhadap kinerja DPRD adalah masalah imej (image). Masalah citra. Secara kelembagaan DPRD dewasa ini terimbas persepsi publik terhadap fenomena gejala umum  menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menemukan dalam survei pasca Pilpres 2019, menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga negara.

Imbas lain, Charta Politika merilis hasil survei, soal kepercayaan publik terhadap partai politik. Hasilnya, responden menilai partai politik menjadi lembaga yang tidak bisa dipercaya. Bahwa publik, menurut  Manajer Riset Charta Politika Muslim Tanja, masih kurang percaya terhadap partai politik. Tingkat kepercayaan terhadap Parpol disebut hanya 32,5 persen (Merdeka.com 28/8/2018).

Centre for strategic and International Studies (CSIS) menyebut rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dikarenakan saat ini partai politik bukanlah institusi yang menjadi saluran buat aspirasi publik ke pemerintah, tetapi partai politik lebih menjadi alat buat elit-elit politik untuk mencapai kekuasaaan dan menguasai sumber daya alam yang ada. Sikap pragmatisme masyarakat yang menempatkan politik uang pada tiap kontestasi politik pada pemilihan anggota legislatif dan pilkada, memperburuk persepsi masyarakat.

Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (13/11/2019) menyebut, salah satu ciri dari negara demokrasi yang sehat adalah tingginya trust (kepercayaan) publik terhadap lembaga-lembaga negara. Karena, trust publik terhadap lembaga negara mengandung dua dimensi sekaligus yaitu legitimasi politik lembaga-lembaga negara tersebut, dan kepercayaan publik terhadap aneka kebijakan yang diputuskan. Rendahnya trust publik berimplikasi pula pada rendahnya legitimasi dan tingginya antipati publik atau penolakan terhadap kebijakan yang diputuskan. Contohnya pembahasan RUU BIP dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Persepsi Publik Terhadap Tindakan Korupsi

Uji terakhir dari suatu sistem politik, berfungsi dengan baik atau tidak, termasuk sistem demokrasi, adalah apakah sistem itu dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan dan keadilan pada rakyat.  Demokrasi yang disfungsional atau tidak berfungsi dengan baik, pasti tidak memberikan manfaat bagi rakyat dan sering diikuti oleh timbulnya delegitimasi atau hilangnya kepercayaan rakyat terhadap sistem itu.

Tidak ada demokrasi tanpa pemilu dan tidak ada pemilu tanpa partai politik. Dalam masyarakat dengan tingkat kepercayaan sosial yang rendah (low trust society), maka produk demokrasi dan pemilu dengan parpol sebagai instrumennya, cenderung mendapatkan persepsi kurang dipercaya oleh publik. Bahkan lebih serius lagi timbulnya delegitimasi.   

Trust Building

Maka suka atau tidak, di tengah turbulensi politik kita dewasa ini yang sarat berbagai kegaduhan opini, merajalelanya berbagai ujaran kebencian, wajah masyarakat kita bila kita tatap di cermin, agaknya masih memantulkan wajah seperti disebut Francis Fukuyama, masyarakat dengan tingkat kepercayaan sosial yang rendah (low trust society). Banyak pula yang makan buah nangka, dan getahnya nempel kemana-mana. Tugas berat yang dihadapi oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau adalah membersihkan getah-getah nangka yang nempel itu, dan membangun kembali kepercayaan publik (trust building). Tidak mudah, tapi kita optimis. Mengacu pendapat McClelland, prestasi adalah kebutuhan dasar (basic need) manusia. Pimpinan baru pasti ingin menunjukkan prestasi dengan semangat baru.***

 

KAMIS 17 Desember 2020 pekan lalu, DPRD Provinsi Riau menyelenggarakan hajat besar: pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD.  Dua pimpinan sekaligus dilantik. Yulisman dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan Agung Nugroho dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua. Menurut informasi, dalam waktu dekat akan ada pelantikan seorang lagi Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.

PAW ini diapresiasi. Ada harapan tinggi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Riau agar bisa efektif menjalankan fungsinya, lebih dari sekedar formalitas mengisi slot kelembagaan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Ada ekspektasi semangat fidusia tertanam di hati para wakil rakyat, yakni semangat menggenggam erat kepercayaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat yang memberikan mandat.

- Advertisement -

Dilema DPRD
Di tengah dinamika politik yang tinggi dan arus perubahan lingkungan internal dan eksternal dewasa ini, tidak mudah bagi DPRD untuk merespon secara cepat dan tepat lingkungan yang sedang bergejolak tersebut, apalagi memuaskan masyarakat dengan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan yang meningkat cepat dan beraneka ragam. Repotnya, kinerja dewan justru diukur dari tingkat kepuasan publik yang bergerak eksponensial. Hari ini masyarakat puas, esok hari dengan pola yang sama belum tentu puas.

Kerepotan lain, sebagai lembaga perwakilan politik, di samping harus memperjuangkan kepentingan umum masyarakat secara maksimal, DPRD (tak bisa mengelak) adalah juga merupakan mitra pemerintah daerah sebagai instrumen kekuasaan eksekutif pemerintah pusat di daerah. DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dan mitra Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melaksanakan seluruh program pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

Dalam konteks sistem politik demikian, mudah kita baca, seberapa besar pun ambisi DPRD ingin menyelesaikan dengan tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakatnya (seperti antara lain, masalah kebakaran hutan dan lahan, perkebunan illegal, penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan lahan, hasrat ingin berperan dalam alih kelola blok migas, tanah ulayat, DBH Migas, DBH sawit, lingkungan hidup, dan sebagainya), DPRD selalu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Mengenal Pembunuh dalam Diam (Hari Hipertensi Sedunia)

DPRD Terimbas

Masalah lain yang cukup serius berpengaruh terhadap kinerja DPRD adalah masalah imej (image). Masalah citra. Secara kelembagaan DPRD dewasa ini terimbas persepsi publik terhadap fenomena gejala umum  menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menemukan dalam survei pasca Pilpres 2019, menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga negara.

Imbas lain, Charta Politika merilis hasil survei, soal kepercayaan publik terhadap partai politik. Hasilnya, responden menilai partai politik menjadi lembaga yang tidak bisa dipercaya. Bahwa publik, menurut  Manajer Riset Charta Politika Muslim Tanja, masih kurang percaya terhadap partai politik. Tingkat kepercayaan terhadap Parpol disebut hanya 32,5 persen (Merdeka.com 28/8/2018).

Centre for strategic and International Studies (CSIS) menyebut rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dikarenakan saat ini partai politik bukanlah institusi yang menjadi saluran buat aspirasi publik ke pemerintah, tetapi partai politik lebih menjadi alat buat elit-elit politik untuk mencapai kekuasaaan dan menguasai sumber daya alam yang ada. Sikap pragmatisme masyarakat yang menempatkan politik uang pada tiap kontestasi politik pada pemilihan anggota legislatif dan pilkada, memperburuk persepsi masyarakat.

Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (13/11/2019) menyebut, salah satu ciri dari negara demokrasi yang sehat adalah tingginya trust (kepercayaan) publik terhadap lembaga-lembaga negara. Karena, trust publik terhadap lembaga negara mengandung dua dimensi sekaligus yaitu legitimasi politik lembaga-lembaga negara tersebut, dan kepercayaan publik terhadap aneka kebijakan yang diputuskan. Rendahnya trust publik berimplikasi pula pada rendahnya legitimasi dan tingginya antipati publik atau penolakan terhadap kebijakan yang diputuskan. Contohnya pembahasan RUU BIP dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Mengunci Keberlanjutan Bisnis: Manage Paradoks

Uji terakhir dari suatu sistem politik, berfungsi dengan baik atau tidak, termasuk sistem demokrasi, adalah apakah sistem itu dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan dan keadilan pada rakyat.  Demokrasi yang disfungsional atau tidak berfungsi dengan baik, pasti tidak memberikan manfaat bagi rakyat dan sering diikuti oleh timbulnya delegitimasi atau hilangnya kepercayaan rakyat terhadap sistem itu.

Tidak ada demokrasi tanpa pemilu dan tidak ada pemilu tanpa partai politik. Dalam masyarakat dengan tingkat kepercayaan sosial yang rendah (low trust society), maka produk demokrasi dan pemilu dengan parpol sebagai instrumennya, cenderung mendapatkan persepsi kurang dipercaya oleh publik. Bahkan lebih serius lagi timbulnya delegitimasi.   

Trust Building

Maka suka atau tidak, di tengah turbulensi politik kita dewasa ini yang sarat berbagai kegaduhan opini, merajalelanya berbagai ujaran kebencian, wajah masyarakat kita bila kita tatap di cermin, agaknya masih memantulkan wajah seperti disebut Francis Fukuyama, masyarakat dengan tingkat kepercayaan sosial yang rendah (low trust society). Banyak pula yang makan buah nangka, dan getahnya nempel kemana-mana. Tugas berat yang dihadapi oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau adalah membersihkan getah-getah nangka yang nempel itu, dan membangun kembali kepercayaan publik (trust building). Tidak mudah, tapi kita optimis. Mengacu pendapat McClelland, prestasi adalah kebutuhan dasar (basic need) manusia. Pimpinan baru pasti ingin menunjukkan prestasi dengan semangat baru.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari