Kamis, 12 Desember 2024

Jufri Hardianto (Direktur Riset Yayasan Kawah Novelti Indonesia)

Potret Pemilu Indonesia: Antara Harapan dan Keputusasaan

Dalam negara demokrasi, fakta tentang keberadaan pemilihan umum merupakan hal yang penting. Bahkan sebagian pemikir ketatanegaraan mengatakan bahwa diantara ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya “pemilihan umum”. Mengapa pemilihan umum atau pemilu dianggap sebagai salah satu pilar dalam konsep demokrasi karena pemilu mengindentifikasikan adanya partisipasi rakyat yang besar terkait dengan calon pemimpin yang nantinya akan berkuasa.

Jika kita cek sejarah-sejarah tentang munculnya demokrasi. Sudah lazim dikisahkan istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Plato yang memiliki asli Aristocles (427–347M) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia itu. Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan.

Demokrasi menurut Plato kala itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Hanya para filosofislah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Belakangan diketahui sebetulnya yang diinginkan oleh Plato adalah sebuah aristokrasi.

Kalau orang Yunani mengatakannya sebagai polis atau negara-kota, orang Romawi menyebut sistem pemerintahan mereka sebagai republic. Maknanya, res dalam bahasa Latin berarti kejadian atau peristiwa, dan publicus berarti publik atau masyarakat. Jika dimaknai secara bahasa maka kata “republik itu adalah “sesuatu yang menjadi milik rakyat”. Dan Reformasi (1500-1650) yang mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara, seperti Jerman, Swiss dan sebagainya.

Kendatipun demikian, meskipun Indonesia dalam sistem pemerintahannya menganut teori demokrasi, demokrasi yang berlaku di Indonesia tentu saja tidak seutuhnya persis atau mirip dengan demokrasi yang ada pada negara Plato (Yunani) ataupun negara Eropa lainnya. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak memiliki historis yang kita anggap “zaman kegelapan” seperti yang dirasakan Eropa pada abad pertengahan yang biasa disebut dengan “the dark age”. Masa yang begitu kelam dan sulit bagi penduduk Eropa di abad itu.

Baca Juga:  Keteladanan Pemimpin Profesional

Demokrasi di Indonesia, telah di ubah dari bentu aslinya dan disesuaikan dengan norma-norma serta kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh sebab itulah dibuatlah suatu rumusan atau aturan agar demokrasi yang diterapkan di Indonesia benar-benar sesuai dengan kaerifan bangsa Indonesia dan diantaranya adalah dilaksanakannya kegiatan pemilihan umum.

Dasar hukum konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum dijamin oleh Konstitusi Indonesia yang tertulis jelas dalam Bab VII B Tentang Pemilihan umum Pasal 22 E ayat (1) yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.

Karena pelaksanaan pemilihan umum langsung diatur oleh konstitusi yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia, maka kekuasaan eksekutif selaku kekuasaan yang menjalankan perintah perundang-undangan wajib untuk segera membentuk suatu kepanitiaan pemilihan agar apa yang dimaksudkan oleh Konstitusi dapat terlaksanakan dengan baik.

Tentu saja ada harapan besar tentang pemilihan umum yang dilaksanakan tersebut. Harapan akan muncul dan terpilihnya pemimpin yang Amanah, yang melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-sebaiknya. Penulis menduga, masyarakat Indonesia tentu saja menginginkan pemimpin yang betul-betul matang untuk memimpin, memiliki kesehatan yang prima, memiliki kecerdasan, serta memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan memahami peta politik dan geopolitik baik itu skala nasional maupun internasional. Maka motivasi inilah yang penulis lihat ada pada sebagian masyarakat Indonesia.

Disisi lain, terdapat juga masyarakat yang bersikap apatis (apatis yang dimaksudkan disini adalah mereka tidak begitu peduli), karena mereka memiliki pengalaman kelam dimasa lalu dan mereka meyakini siapapun nanti yang terpilih kondisi kehidupan, kondisi pekerjaan, kondisi pendidikan dan ekonomi mereka tetap akan sama, bahkan cenderung lebih buruk dari pada sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:  Kesehatan Ginjal untuk Semua (Tema Hari Ginjal Sedunia 2022)

Tentu saja kita tidak bisa memungkiri kenyataan ini, karena faktanya masih ada jutaan warga Indonesia yang hidup dalam taraf kemiskinan, yang hidup dalam kondisi ketidak mampuan untuk bersekolah, yang hidup dalam kondisi ketidakmampuan untuk membayar kebutuhan fasilitas kesehatan. Pandangan dan pengalaman buruk ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bagi pemimpin terpilih nantinya, baik itu calon pada bagian eksekutif ataupun pada bagian legislatif.

Akhirnya, potret pemilu Indonesia antara harapan dan keputusasaan memang betul-betul real dan nyata dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Pemilu yang dilaksanakan tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk tipu-tipu rakyat dengan berbagai iming-imingan. Pemilu yang diadakan tidak boleh dijadikan hanya sebagai pemanis, janji dan pencitraan belaka saja serta pemilu yang diadakan harus benar-benar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum serta menjunjung tinggi norma-norma yang sangt berlaku dimasyarakat.

Pemilihan umum mesti menjadi ajang pencerdasasan masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik bukan sebagai ajang pembodohan masyarakat demi suatu jabatan dan kekuasaan. Serta secara umum, masyarakat tidak boleh lagi diberikan konsumsi pencitraan-pencitraan yang massif baik itu melalui spanduk-spanduk yang terpampang jelas dijalan-jalan hingga “spanduk-spanduk” online yang terus muncul diberanda aplikasi smartphone pemilih muda atau dilayar kaca televisi para orang tua dirumahnya. Melainkan hanya memberikan pencerdasan dan kesadaran politik yang baik dan sesuai perundang-undangan.

Jufri Hardianto (Direktur Riset Yayasan Kawah Novelti Indonesia)

Dalam negara demokrasi, fakta tentang keberadaan pemilihan umum merupakan hal yang penting. Bahkan sebagian pemikir ketatanegaraan mengatakan bahwa diantara ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya “pemilihan umum”. Mengapa pemilihan umum atau pemilu dianggap sebagai salah satu pilar dalam konsep demokrasi karena pemilu mengindentifikasikan adanya partisipasi rakyat yang besar terkait dengan calon pemimpin yang nantinya akan berkuasa.

Jika kita cek sejarah-sejarah tentang munculnya demokrasi. Sudah lazim dikisahkan istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Plato yang memiliki asli Aristocles (427–347M) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia itu. Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan.

- Advertisement -

Demokrasi menurut Plato kala itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Hanya para filosofislah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Belakangan diketahui sebetulnya yang diinginkan oleh Plato adalah sebuah aristokrasi.

Kalau orang Yunani mengatakannya sebagai polis atau negara-kota, orang Romawi menyebut sistem pemerintahan mereka sebagai republic. Maknanya, res dalam bahasa Latin berarti kejadian atau peristiwa, dan publicus berarti publik atau masyarakat. Jika dimaknai secara bahasa maka kata “republik itu adalah “sesuatu yang menjadi milik rakyat”. Dan Reformasi (1500-1650) yang mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara, seperti Jerman, Swiss dan sebagainya.

- Advertisement -

Kendatipun demikian, meskipun Indonesia dalam sistem pemerintahannya menganut teori demokrasi, demokrasi yang berlaku di Indonesia tentu saja tidak seutuhnya persis atau mirip dengan demokrasi yang ada pada negara Plato (Yunani) ataupun negara Eropa lainnya. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak memiliki historis yang kita anggap “zaman kegelapan” seperti yang dirasakan Eropa pada abad pertengahan yang biasa disebut dengan “the dark age”. Masa yang begitu kelam dan sulit bagi penduduk Eropa di abad itu.

Baca Juga:  Penggerak Ekselerasi Mutu Pendidikan

Demokrasi di Indonesia, telah di ubah dari bentu aslinya dan disesuaikan dengan norma-norma serta kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh sebab itulah dibuatlah suatu rumusan atau aturan agar demokrasi yang diterapkan di Indonesia benar-benar sesuai dengan kaerifan bangsa Indonesia dan diantaranya adalah dilaksanakannya kegiatan pemilihan umum.

Dasar hukum konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum dijamin oleh Konstitusi Indonesia yang tertulis jelas dalam Bab VII B Tentang Pemilihan umum Pasal 22 E ayat (1) yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.

Karena pelaksanaan pemilihan umum langsung diatur oleh konstitusi yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia, maka kekuasaan eksekutif selaku kekuasaan yang menjalankan perintah perundang-undangan wajib untuk segera membentuk suatu kepanitiaan pemilihan agar apa yang dimaksudkan oleh Konstitusi dapat terlaksanakan dengan baik.

Tentu saja ada harapan besar tentang pemilihan umum yang dilaksanakan tersebut. Harapan akan muncul dan terpilihnya pemimpin yang Amanah, yang melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-sebaiknya. Penulis menduga, masyarakat Indonesia tentu saja menginginkan pemimpin yang betul-betul matang untuk memimpin, memiliki kesehatan yang prima, memiliki kecerdasan, serta memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan memahami peta politik dan geopolitik baik itu skala nasional maupun internasional. Maka motivasi inilah yang penulis lihat ada pada sebagian masyarakat Indonesia.

Disisi lain, terdapat juga masyarakat yang bersikap apatis (apatis yang dimaksudkan disini adalah mereka tidak begitu peduli), karena mereka memiliki pengalaman kelam dimasa lalu dan mereka meyakini siapapun nanti yang terpilih kondisi kehidupan, kondisi pekerjaan, kondisi pendidikan dan ekonomi mereka tetap akan sama, bahkan cenderung lebih buruk dari pada sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:  Pertanian Sektor Tangguh

Tentu saja kita tidak bisa memungkiri kenyataan ini, karena faktanya masih ada jutaan warga Indonesia yang hidup dalam taraf kemiskinan, yang hidup dalam kondisi ketidak mampuan untuk bersekolah, yang hidup dalam kondisi ketidakmampuan untuk membayar kebutuhan fasilitas kesehatan. Pandangan dan pengalaman buruk ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bagi pemimpin terpilih nantinya, baik itu calon pada bagian eksekutif ataupun pada bagian legislatif.

Akhirnya, potret pemilu Indonesia antara harapan dan keputusasaan memang betul-betul real dan nyata dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Pemilu yang dilaksanakan tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk tipu-tipu rakyat dengan berbagai iming-imingan. Pemilu yang diadakan tidak boleh dijadikan hanya sebagai pemanis, janji dan pencitraan belaka saja serta pemilu yang diadakan harus benar-benar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum serta menjunjung tinggi norma-norma yang sangt berlaku dimasyarakat.

Pemilihan umum mesti menjadi ajang pencerdasasan masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik bukan sebagai ajang pembodohan masyarakat demi suatu jabatan dan kekuasaan. Serta secara umum, masyarakat tidak boleh lagi diberikan konsumsi pencitraan-pencitraan yang massif baik itu melalui spanduk-spanduk yang terpampang jelas dijalan-jalan hingga “spanduk-spanduk” online yang terus muncul diberanda aplikasi smartphone pemilih muda atau dilayar kaca televisi para orang tua dirumahnya. Melainkan hanya memberikan pencerdasan dan kesadaran politik yang baik dan sesuai perundang-undangan.

Jufri Hardianto (Direktur Riset Yayasan Kawah Novelti Indonesia)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari