Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Zakat di saat Covid-19

BELAKANGAN ini muncul persoalan, bolehkah mengeluarkan zakat mal lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, atau sebelum ketentuan haulnya terpenuhi? Apalagi ketika ada alasan syar`i yang dapat dikedepankan untuk menyegerakan pengeluaran zakat tersebut lebih cepat dari waktu yang seharusnya, seperti kebutuhan yang mendesak bagi ashnaf, masa paceklik, atau karena kebutuhan berjuang membela agama Allah, dan lain sebagainya.

Akhir-akhir ini jawaban dari pertanyaan tersebut menjadi penting, ketika wabah pandemi covid 19 menyerang hampir seluruh wilayah dunia tak terkecuali Indonesia, sebaran virus corona yang sulit dibendung tersebut telah membuat pemerintah mengambil berbagai keputusan pahit bagi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti social distancing, pshical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau semi lockdown. Bahkan ada di sebagian daerah yang justeru menerapkan lockdown setidaknya untuk lingkup wilayah mereka saja. Keputusan tersebut telah membuat gerak langkah masyarakat menjadi sangat terbatas yang berimbas kepada persoalan pencarian nafkah, bahkan dilarang keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sangat urgen yang tak mungkin kecuali dengan keluar rumah tersebut.

Akibatnya bahan pokok yang dimiliki semakin menipis sementara pemasukan bisa dianggap nihil. Kondisi seperti ini dialami oleh masyarakat kelas bawah yang jumlahnya di Indonesia sangat besar, bahkan muncul pula isitilah “Orang Miskin Baru”. Bagi mereka yang memiliki persediaan cukup mungkin keadaan seperti ini tidak menjadi sebuah problem, apalagi lagi bagi mereka yang memiliki kelebihan harta sampai batas nishab yang mewajibkan mereka untuk berzakat.   Kembali kepada pertanyaan di atas, dapatkah kondisi seperti ini dijadikan sebagai alasan  syar`i untuk menyegerakan mengeluarkan zakat, artinya tidak harus menunggu datangnya Ramadhan untuk mengeluarkan zakat hartanya sebagaimana yang biasa dilakukan kebanyakan orang kaya di masyarakat kita yang cenderung mengawali hitungan haul harta mereka dari bulan Ramadhan. Dan apakah jika mereka sudah mengeluarkanya sekarang di bulan Sya`ban kewajiban mereka telah gugur ketika nanti haulnya sempurna saat Ramadhan tiba?

Baca Juga:  Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

Persoalan ini dapat kita jumpai dalam berbagai literatur fiqih yang telah dibahas oleh para ulama mazhab di masa lampau. Meskipun mereka tak berbicara dalam korelasinya dengan virus corona, tapi setidaknya mereka sudah berwacana tentang kemungkinan dibolehkan menyegerakan mengeluarkan zakat sebelum waktunya untuk sebuah kemaslahatan. Dalam hal ini haruslah dibedakan antara dua bentuk zakat dalam Islam, yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah.

Untuk zakat harta seperti yang dikatakan oleh Syaikhl Islam Ibnu Taimiyah (Majmu` Fatawa, 4/456) bahwa mayoritas ulama mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad mengatakan boleh untuk mengluarkan zakat harta sebelum sempurna haulnya asalkan jumlah nishab memang sudah terpenuhi. Berdasarkan kepada sebuah hadits dimana Rasulullah SAW membolehkan Al- Abbas untuk mengeluarkan zakat lebih awal (HR. Abu Daud dan Tirmizi). Hal itu juga merupakan bentuk semangat yang kuat dalam menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Berbeda dengan Imam Malik yang cenderung mengatakan tidak dibolehkan jika memang jaraknya terlalu lama, namun beliau tetap membolehkan jika waktu menyegerakan tersebut dalam masa yang singkat lebih kurang satu bulan. Sebagian dari mereka mengatakan meskipun boleh tapi makruh (Al- Mudawwanah, Sahnun, 1/335).

Perbedaan pandangan tersebut seperti yang dikatakan Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 2/32) disebabkan perbedaan paradigma apakah zakat itu dipandang murni sebagai ibadah atau sebagai hak yag harus segera diserahkan kepada yang berhak. Bagi yang memandang dari sisi ibadah maka mereka cenderung menganalogikannya dengan ibadah shalat yang tak boleh dikerjakan kecuali setelah masuk waktu, kewajiban tidak gugur jika terlaksana sebelum waktu (Al- Isyraf, Al- Qadhi Abdl Wahhab, 1/387). Namun bagi yang menganggap sebagai hak fakir miskin maka menyegerakannya merupakan sesuatu yang dibolehkan bahkan dianjurkan. Dari kedua pandangan tersebut maka pendapat mayoritaslah yang lebih kuat apalagi Jika dibawa kepada kondisi kita saat ini,  maka menyegerakan zakat setelah sampai nishab demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit di masa pandemi covid 19 menjadi lebih utama.

Baca Juga:  Tangani Banjir dengan SIG

Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap insan beriman yang dilaksanakan di penghujung bulan Ramadhan sampai menjelang dilaksanakannya shalat `Eid (shalat hari raya). Dapatkah disegerakan penyerahannya di awal Ramadhan dengan alasan yang sama.? Dalam hal ini Imam Syafi`i termasuk ulama mazhab yang membolehkannya dari awal Ramadhan (Al- Umm, 2/75). Berbeda dengan Imam Malik dam Imam Ahmad yang cenderung tidak membolehkannya kecuali sehari atau dua hari sebelum lebaran, sebab tujuan utama zakat fitra itu adalah untuk mengayakan orang fakir dan miskin di hari raya (Al- Mughny, Ibnu Qudamah, 2/676). Adapaun Imam syafi`i sepertinya  lebih mengedepankan sebab Ramadhannya, sehingga asal sudah ada sebab tersebut maka boleh.

Nampaknya alasan kemaslahatan yang sama dapat digunakan dalam menyikapi keadaan sekaran ini, sehingga pandangan Imam Syafi`i tersebut untuk saat ini mungkin akan lebih relevan. Adapun pandangan Abu Hanifah yang membolehkannya sebelum Ramadhan agak sulit untuk diterima, sebab dua alasan yang menyebabkan adanya zakat fitra satupun tidak ada yaitu, Ramadhan dan memenuhi kebutuhan faqir di hari raya. Satu hal lagi, seandainya awal Ramadhan dihiasai dengan infaq sedekah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi corona lalu zakat fitrah tetap dibayar dipenghujung Ramadhan mungkin sikap itu akan menjadi lebih baik. Wallahu a`lam.***

*Pengurus MUI Provinsi Riau

BELAKANGAN ini muncul persoalan, bolehkah mengeluarkan zakat mal lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, atau sebelum ketentuan haulnya terpenuhi? Apalagi ketika ada alasan syar`i yang dapat dikedepankan untuk menyegerakan pengeluaran zakat tersebut lebih cepat dari waktu yang seharusnya, seperti kebutuhan yang mendesak bagi ashnaf, masa paceklik, atau karena kebutuhan berjuang membela agama Allah, dan lain sebagainya.

Akhir-akhir ini jawaban dari pertanyaan tersebut menjadi penting, ketika wabah pandemi covid 19 menyerang hampir seluruh wilayah dunia tak terkecuali Indonesia, sebaran virus corona yang sulit dibendung tersebut telah membuat pemerintah mengambil berbagai keputusan pahit bagi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti social distancing, pshical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau semi lockdown. Bahkan ada di sebagian daerah yang justeru menerapkan lockdown setidaknya untuk lingkup wilayah mereka saja. Keputusan tersebut telah membuat gerak langkah masyarakat menjadi sangat terbatas yang berimbas kepada persoalan pencarian nafkah, bahkan dilarang keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sangat urgen yang tak mungkin kecuali dengan keluar rumah tersebut.

- Advertisement -

Akibatnya bahan pokok yang dimiliki semakin menipis sementara pemasukan bisa dianggap nihil. Kondisi seperti ini dialami oleh masyarakat kelas bawah yang jumlahnya di Indonesia sangat besar, bahkan muncul pula isitilah “Orang Miskin Baru”. Bagi mereka yang memiliki persediaan cukup mungkin keadaan seperti ini tidak menjadi sebuah problem, apalagi lagi bagi mereka yang memiliki kelebihan harta sampai batas nishab yang mewajibkan mereka untuk berzakat.   Kembali kepada pertanyaan di atas, dapatkah kondisi seperti ini dijadikan sebagai alasan  syar`i untuk menyegerakan mengeluarkan zakat, artinya tidak harus menunggu datangnya Ramadhan untuk mengeluarkan zakat hartanya sebagaimana yang biasa dilakukan kebanyakan orang kaya di masyarakat kita yang cenderung mengawali hitungan haul harta mereka dari bulan Ramadhan. Dan apakah jika mereka sudah mengeluarkanya sekarang di bulan Sya`ban kewajiban mereka telah gugur ketika nanti haulnya sempurna saat Ramadhan tiba?

Baca Juga:  Tanggung Jawab Sosial Pemuda Indonesia

Persoalan ini dapat kita jumpai dalam berbagai literatur fiqih yang telah dibahas oleh para ulama mazhab di masa lampau. Meskipun mereka tak berbicara dalam korelasinya dengan virus corona, tapi setidaknya mereka sudah berwacana tentang kemungkinan dibolehkan menyegerakan mengeluarkan zakat sebelum waktunya untuk sebuah kemaslahatan. Dalam hal ini haruslah dibedakan antara dua bentuk zakat dalam Islam, yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah.

- Advertisement -

Untuk zakat harta seperti yang dikatakan oleh Syaikhl Islam Ibnu Taimiyah (Majmu` Fatawa, 4/456) bahwa mayoritas ulama mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad mengatakan boleh untuk mengluarkan zakat harta sebelum sempurna haulnya asalkan jumlah nishab memang sudah terpenuhi. Berdasarkan kepada sebuah hadits dimana Rasulullah SAW membolehkan Al- Abbas untuk mengeluarkan zakat lebih awal (HR. Abu Daud dan Tirmizi). Hal itu juga merupakan bentuk semangat yang kuat dalam menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Berbeda dengan Imam Malik yang cenderung mengatakan tidak dibolehkan jika memang jaraknya terlalu lama, namun beliau tetap membolehkan jika waktu menyegerakan tersebut dalam masa yang singkat lebih kurang satu bulan. Sebagian dari mereka mengatakan meskipun boleh tapi makruh (Al- Mudawwanah, Sahnun, 1/335).

Perbedaan pandangan tersebut seperti yang dikatakan Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 2/32) disebabkan perbedaan paradigma apakah zakat itu dipandang murni sebagai ibadah atau sebagai hak yag harus segera diserahkan kepada yang berhak. Bagi yang memandang dari sisi ibadah maka mereka cenderung menganalogikannya dengan ibadah shalat yang tak boleh dikerjakan kecuali setelah masuk waktu, kewajiban tidak gugur jika terlaksana sebelum waktu (Al- Isyraf, Al- Qadhi Abdl Wahhab, 1/387). Namun bagi yang menganggap sebagai hak fakir miskin maka menyegerakannya merupakan sesuatu yang dibolehkan bahkan dianjurkan. Dari kedua pandangan tersebut maka pendapat mayoritaslah yang lebih kuat apalagi Jika dibawa kepada kondisi kita saat ini,  maka menyegerakan zakat setelah sampai nishab demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit di masa pandemi covid 19 menjadi lebih utama.

Baca Juga:  Aku Bukan NU, Biar NU Jati Diriku (Memperingati Milad Ke-95 NU)

Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap insan beriman yang dilaksanakan di penghujung bulan Ramadhan sampai menjelang dilaksanakannya shalat `Eid (shalat hari raya). Dapatkah disegerakan penyerahannya di awal Ramadhan dengan alasan yang sama.? Dalam hal ini Imam Syafi`i termasuk ulama mazhab yang membolehkannya dari awal Ramadhan (Al- Umm, 2/75). Berbeda dengan Imam Malik dam Imam Ahmad yang cenderung tidak membolehkannya kecuali sehari atau dua hari sebelum lebaran, sebab tujuan utama zakat fitra itu adalah untuk mengayakan orang fakir dan miskin di hari raya (Al- Mughny, Ibnu Qudamah, 2/676). Adapaun Imam syafi`i sepertinya  lebih mengedepankan sebab Ramadhannya, sehingga asal sudah ada sebab tersebut maka boleh.

Nampaknya alasan kemaslahatan yang sama dapat digunakan dalam menyikapi keadaan sekaran ini, sehingga pandangan Imam Syafi`i tersebut untuk saat ini mungkin akan lebih relevan. Adapun pandangan Abu Hanifah yang membolehkannya sebelum Ramadhan agak sulit untuk diterima, sebab dua alasan yang menyebabkan adanya zakat fitra satupun tidak ada yaitu, Ramadhan dan memenuhi kebutuhan faqir di hari raya. Satu hal lagi, seandainya awal Ramadhan dihiasai dengan infaq sedekah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi corona lalu zakat fitrah tetap dibayar dipenghujung Ramadhan mungkin sikap itu akan menjadi lebih baik. Wallahu a`lam.***

*Pengurus MUI Provinsi Riau

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari